Saaih Halilintar Gagal Ikut PON 2024 Karena Tak Punya NPWP! Simak Risiko, Syarat, dan Cara Daftar NPWP
Pajak.com, Jakarta – Youtuber sekaligus pemain golf Muhammad Saaih Halilintar dikabarkan gagal ikut Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh – Sumatera Utara (Sumut) 2024. Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten Paulus Rudy Saaih mengungkapkan bahwa kegagalan tersebut dikarenakan Saaih tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)—sebagai salah satu syarat administrasi. Terlepas dari itu, Pajak.com akan mengulik risiko tidak memiliki NPWP sekaligus menguraikan syarat dan cara mendaftar NPWP.
“Pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA (WhatsApp) ke saya, masih menanyakan ‘Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?’ Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, ‘Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi’,” ungkap Paulus Rudy, dikutip Pajak.com (6/9).
Seperti diketahui, Saaih yang merupakan adik dari YouTuber Atta Halilintar telah menginjak usia 22 tahun. Ia memiliki 12,3 juta subscriber di akun YouTube (@SaaihHalilintar) sehingga diproyeksi mempunyai penghasilan yang fantatis.
Risiko Tak Punya NPWP
Terdapat risiko bagi orang yang tidak memiliki NPWP, utamanya dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengenaan tarif PPh Pasal 21 akan dikenakan 20 persen lebih tinggi bila tidak mempunyai NPWP. Selain itu, tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 juga lebih tinggi 100 persen bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
Syarat Punya NPWP
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menegaskan bahwa “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.”
Kendati demikian, pada Pasal 8 Ayat 2 dituliskan “bagi anak di bawah umur 18 tahun dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan (PPh), tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri,” lanjut aturan tersebut.
Adapun syarat subjektif bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warna negara asing (WNA) untuk memiliki NPWP adalah:
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
- Berniat tinggal di Indonesia setelah dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia.
Sementara, syarat objektif adalah orang tersebut memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000 per tahun;
- Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000 per bulan;
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000 per tahun; dan
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000.
NIK sebagai NPWP
Saat ini pemerintah menetapkan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Meski demikian, bagi yang belum memiliki NPWP, calon Wajib Pajak tetap perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sesuai Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 112/PMK.03/2022, DJP otomatis mengaktivasi NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pendaftaran NPWP sejak 8 Juli 2022.
“Jika Wajib Pajak orang pribadi baru mendaftar NPWP, maka NIK telah otomatis diaktivasi sehingga tidak perlu pemadanan data sendiri,” tulis PMK tersebut.
Cara Daftar NPWP Lewat e-Reg Pajak
Berikut ini cara mendaftar NPWP secara on-line melalui e-Reg Pajak:
- Kunjungi laman resmi DJP, yakni https://ereg.pajak.go.id/;
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password;
- Buka tautan verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail oleh DJP untuk melakukan aktivasi akun;
- Setelah proses aktivasi selesai, login kembali ke laman https://ereg.pajak.go.id/ dengan memasukkan e-mail dan password akun yang telah dibuat sebelumnya;
- Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman ‘Registrasi’;
- Silakan lengkapi data diri dengan benar pada formulir yang tersedia;
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan saksama;
- Apabila semua formulir sudah terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar;
- Setelah selesai, DJP akan memproses pengajuan NPWP;
- Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard dalam laman https://ereg.pajak.go.id/;
- Klik tombol ‘Kirim Token’, isi captcha, lalu klik ‘Submit’;
- Konfirmasi pendaftaran NPWP akan dikirim melalui e-mail;
- Salin token yang sudah didapatkan;
- Apabila permohonan pendaftaran disetujui, maka NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat Wajib Pajak melalui pos; dan
- Bila Anda menemui kendala pada saat pendaftaran NPWP, silakan hubungi call center resmi DJP (Kring Pajak) dengan nomor 1500200.
Comments