Daftar Insentif Kepabeanan di IKN, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Pajak.com, Jakarta – Selain berbagai stimulus pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah juga akan memberikan insentif kepabeanan untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 29 April 2024. Lalu, apa saja daftar insentif kepabeanan yang diberikan di IKN? Dan, apa saja syarat untuk mengajukannya? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda berdasarkan regulasi dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai.
Daftar Insentif Kepabeanan di IKN
PMK Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan daftar insentif kepabeanan di IKN:
- Pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah Daerah untuk kepentingan umum;
- Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI untuk impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri;
- Pembebasan barang impor barang dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan industri.
3 insentif kepabeanan tersebut diberikan pemerintah kepada investor di IKN sampai tahun 2045.
Syarat Pengajuan Insentif Kepabeanan di IKN
Syarat pengajuan insentif kepabeanan di IKN adalah sebagai berikut:
- Belum diproduksi di dalam negeri;
- Sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; dan
- Sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh menteri perindustrian.
Dokumen yang Diperlukan dalam Pengajuan Insentif Kepabeanan di IKN
Berikut ini adalah dokumen yang harus dilampirkan investor untuk mengajukan insentif kepabeanan di IKN:
A. Insentif kepabenan untuk barang modal:
- Identitas perusahaan;
- Daftar barang modal; dan
- Salinan perizinan berusaha.
B. Khusus daerah mitra:
1. Surat Penetapan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh).
C. Khusus perusahaan pembangkit listrik:
- Rencana Impor Barang (RIB) yang ditandasahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); dan
- Salinan perjanjian jual – beli tenaga listrik bagi pemegang izin usaha dalam penyediaan tenaga listrik.
D. Barang dan bahan:
- Identitas perusahaan;
- Salinan perizinan berusaha; dan
- Daftar barang dan bahan;
E. Khusus daerah mitra untuk barang dan bahan:
1. Surat Penetapan Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh.
F. Khusus mesin produksi dalam negeri:
1. Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
G. Daftar barang minimal memuat:
- Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean;
- Pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis barang;
- Pos tarif;
- Jumlah dan satuan barang;
- Perkiraan nilai impor; dan
- Negara asal atau negara muat.
Cara Pengajuan Insentif Kepabeanan di IKN
Pengajuan insentif kepabeanan di IKN dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada menteri investasi atau kepala BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) https://oss.go.id/. Unggah dokumen yang dipersyaratkan dalam sistem tersebut.
Comments