in ,

Ini Batasan Fasilitas Kendaraan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Batasan Fasilitas Kendaraan yang Dikecualikan dari Objek PPh
FOTO: IST

Ini Batasan Fasilitas Kendaraan yang Dikecualikan dari Objek PPh     

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) baru saja menerbitkan Nota Dinas Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Salah satu yang dipertegas adalah mengenai batasan fasilitas kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.

Dasar Pengenaan Pajak Natura dan/atau Kenikmatan 

Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai/karyawan sebelumnya bersifat bukan objek pajak (non-taxable) dan tidak dapat dikurangkan (non-deductible) oleh perusahaan. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku, pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilam bagi pegawai. Adapun biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Dengan demikian, perusahaan dapat membiayakan pemberian fasilitas yang diberikan karyawan ketika natura/kenikmatan itu merupakan objek pajak atau termasuk natura kena pajak/objek pajak natura. Artinya, saat fasilitas atau natura/kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan/pegawai itu termasuk objek pajak, maka perusahaan wajib memotong pajaknya dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Baca Juga  Contoh Perhitungan Pajak Natura bagi Karyawan

Batasan Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja yang Dikecualikan dari Objek PPh

Nota Dinas Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan Batasan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:

1. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh dalam hal diterima atau diperoleh pegawai yang:

  • Tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan
  • Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja. Adapun penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja yang memberikan penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas kendaraan dimaksud, termasuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh;

2. Penilaian atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi pegawai dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan dilakukan setiap bulan, selama masa pemanfaatan fasilitas kendaraan termasuk penghitungan batasannya; dan

3. Frasa ‘pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja’, meliputi pegawai yang tidak dicantumkan namanya sebagai pihak yang memiliki penyertaan modal pada:

  • Akta pendirian;
  • Akta perubahan; atau
  • Dokumen sejenisnya yang dibuat di depan atau disahkan oleh notaris atau pejabat berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *