in ,

Filipina Bebaskan Pajak Perjalanan ke Indonesia dan ASEAN Timur

Pajak Perjalanan
FOTO: IST

Filipina Bebaskan Pajak Perjalanan ke Indonesia dan ASEAN Timur

Pajak.comManila – Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak perjalanan bagi semua pelancong yang berangkat dari bandara internasional, serta semua pelabuhan di Mindanao dan Palawan yang menuju ke tiga destinasi ASEAN, termasuk Indonesia. Kebijakan ini berlaku bagi negara-negara yang tergabung dalam Kawasan Pertumbuhan ASEAN Timur, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Filipina (BIMP-EAGA).

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Perintah Memorandum Nomor 29 yang ditandatangani Presiden Marcos pada 6 Agustus 2024. Berdasarkan aturan ini, pembebasan pajak perjalanan akan berlaku hingga 30 Juni 2028, kecuali jika dicabut lebih awal.

Presiden Marcos menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat dan mempercepat pembangunan ekonomi di Mindanao dan Palawan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor yang melihat rute EAGA Filipina sebagai potensi besar untuk konektivitas dan investasi.

“Demi kepentingan nasional dan untuk lebih mempercepat pembangunan ekonomi di Mindanao dan Palawan, serta berdasarkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam Resolusi No. 61 tanggal 21 Maret 2023, semua pelancong yang berangkat melalui udara dan laut dari bandara internasional dan pelabuhan di Mindanao serta Palawan, menuju destinasi di BIMP-EAGA, dibebaskan dari pembayaran pajak perjalanan,” ujar Presiden Marcos dalam memorandum tersebut, dikutip Pajak.com pada Sabtu (10/08).

Pembebasan pajak perjalanan ini juga berlaku bagi penumpang dengan penerbangan lanjutan yang dikonfirmasi dari Mindanao dan Palawan ke BIMP-EAGA dalam waktu 24 jam pada hari yang sama, jika tidak ada penerbangan langsung dari lokasi asal penumpang. Sertifikat Pembebasan Pajak Perjalanan dapat diperoleh dari Otoritas Infrastruktur dan Zona Perusahaan Pariwisata bagi pelancong yang memenuhi syarat.

Baca Juga  KPK Sidak Hotel dan Kapal Wisata Pengemplang Pajak di Labuan Bajo

Sementara kebijakan serupa yang termaktub dalam Keputusan Presiden No. 1183, sebagaimana telah diubah, juga memberi wewenang kepada presiden untuk membebaskan individu tertentu dari pembayaran pajak perjalanan demi kepentingan nasional. Maka itu, tak heran kalau Presiden Marcos telah mengeluarkan beberapa memorandum sebelumnya, untuk memberikan pembebasan pajak perjalanan serupa kepada pelancong dari Mindanao dan Palawan yang menuju ke tujuan BIMP-EAGA.

Kebijakan ini sejalan dengan strategi yang diidentifikasi dalam Rencana Pembangunan Filipina 2023–2028, terutama dalam upaya mempromosikan pariwisata dan mengurangi hambatan perdagangan serta investasi. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi antara Filipina dan negara-negara ASEAN lainnya, termasuk Indonesia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *