KPK Sidak Hotel dan Kapal Wisata Pengemplang Pajak di Labuan Bajo
Pajak.com, Labuan Bajo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua hotel dan beberapa kapal wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diambil setelah kedua hotel tersebut ditemukan indikasi pengemplangan Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) sejak Maret hingga Juni 2024, dan dua kapal wisata melakukan pemanipulasian data jumlah trip dan penumpang untuk mengurangi pembayaran pajak.
Sidak Hotel Mewah
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan, sidak bersama yang dilakukan KPK dan Pemda Manggarai Barat ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak, sehingga tak lagi terjadi kebocoran pendapatan daerah.
“Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium menjadi pemasukan utama daerah, sehingga jika pelaku usaha di sini masih ada yang ‘nakal’ terkait pajak, Pemda (Manggarai Barat) wajib bertindak lebih tegas. Kami di sini mendorong realisasinya sebagai upaya kemandirian fiskal Pemda Manggarai Barat,” kata Dian, dikutip Pajak.com, Senin (05/08).
Dian juga menyebut, pendampingan oleh KPK untuk memastikan tidak terjadi kesalahan antara Wajib Pajak dan pemungut pajak saat penagihan. Terlebih, salah satu hotel yang disidak ini, Loccal Collection Hotel, terbilang bandel dan tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi pembayaran pajaknya.
Hotel yang bergaya Santorini, Yunani, ini terdata belum melaporkan PBJT terhitung sejak Maret hingga Juni 2024. Loccal Collection Hotel, yang dilengkapi dengan restoran bernama Sangkar Lobster tersebut belum melaporkan omzet untuk periode tiga bulan terakhir. Laporan omzet ini penting karena menjadi dasar pengenaan PBJT, yang dihitung sebesar 10 persen dari omzet yang dilaporkan.
“Hari ini kita bersama Pemda Manggarai Barat melakukan pemasangan plang di dua hotel antara lain, Loccal Collection Hotel dan Le Cecile Hotel. Kita memastikan agar Wajib Pajak patuh,” sambung Dian.
Dian membeberkan, telah terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perbedaan laporan dari dua hotel tersebut, sehingga wajib hukumnya bagi Pemda untuk mengambil langkah tegas.
“Dari temuan BPK, ternyata ada ketidaksesuaian antara laporan dan fakta. Meskipun pemilik hotel telah meminta keringanan untuk dicicil, tetapi lagi-lagi pemilik tidak kooperatif. Tentu ini harus diambil langkah selanjutnya agar kejadian ini tidak diulang terus menerus,” imbuh Dian.
Ia pun mendorong Pemda Manggarai Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap kedua hotel ini jika tidak melaporkan PBJT.
“Jika pelaku usaha yang masih nekat dan bersikeras, meski sudah dipasang plang dan terekspose media, kalau tidak ada malu, pemda harus melakukan langkah lain, bisa juga dibekukan izin usahanya,” timpal Dian.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok menambahkan, Loccal Collection Hotel memang memiliki riwayat masalah pembayaran pajak yang berulang. Sementara Le Cecile Hotel tercatat pertama kalinya menunggak pajak setelah ada temuan dari BPK.
Sebelumnya, Loccal Collection Hotel terdata memiliki kurang bayar pajak terutang atau melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran senilai Rp 5,1 miliar selama dua tahun, dari Juni 2021 hingga Juni 2023. Penggelapan ini dilakukan dengan melaporkan omzet yang lebih kecil dari yang sebenarnya.
Kekurangan bayar atas pajak tersebut akhirnya dilunasi dengan cara dicicil selama lima bulan, dari Oktober 2023 hingga Februari 2024. Maria menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika Loccal Collection Hotel tidak melaporkan omzetnya.
“Tindaklanjutnya akan kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait pemungutan pajak daerah,” ucapnya.
Setelah menerima penjelasan dari Bapenda, Room Division Manager Loccal Collection Hotel Boy Gusti Primandoyo menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan hotel untuk melaporkan omzet dan melunasi pajaknya. Namun, sebagai langkah preventif, Pemda Manggarai Barat memasang plang peringatan belum membayar pajak di dekat pintu masuk kedua hotel tersebut.
Sidak Kapal Wisata
Selain hotel, KPK dan Pemda Manggarai Barat juga melakukan sidak terhadap beberapa kapal wisata di perairan Labuan Bajo. Dalam sidak tersebut, tim KPK dan Pemda Manggarai Barat menemukan dua kapal wisata yang memanipulasi data jumlah trip dan penumpang untuk mengurangi pembayaran pajak.
Maria menyebut bahwa ditemukan ketidaksesuaian data yang disampaikan ke Bapenda dengan data yang ada di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 3 Labuan Bajo. Kapal pertama yang disidak adalah “Hari Ini”, yang melaporkan hanya tiga trip pada Juni 2024, padahal data dari KSOP menunjukkan lima trip. Jumlah penumpang yang dilaporkan juga hanya tujuh orang, sementara data KSOP mencatat 25 penumpang.
Kapal kedua yang disidak adalah “Dirga Kabila 19801”, yang juga ditemukan memanipulasi jumlah penumpang dengan skala yang lebih besar. Dalam laporan yang diterima oleh Bapenda Manggarai Barat, kapal Dirga Kabila hanya melaporkan lima trip, jauh berbeda dengan 11 trip yang tercatat di data KSOP. Selain itu, jumlah tamu yang dilaporkan ke Bapenda hanya 11 orang, sedangkan data dari KSOP menunjukkan kapal tersebut sebenarnya menerima 117 tamu selama bulan Juni 2024.
“Jadi, 106 ini tidak dilapor. Yang jujur-jujur saja dalam melaporkan. Nanti malah ada tindakan, bisa-bisa dilarang berlayar,” kata Maria kepada kru kapal saat sidak tersebut.
Maria menyatakan bahwa ketidaksesuaian data ini berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023. Pajak yang dikenakan kepada kapal wisata ini sama seperti pajak hotel dan restoran di daratan, yaitu 10 persen dari omzet yang dilaporkan. Maria menekankan bahwa manipulasi data ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga menghambat pembangunan daerah yang seharusnya didanai dari pajak tersebut.
“Uang [pajak] ini nanti, kan, untuk pendapatan daerah juga. Untuk pembangunan daerah ini juga,” imbuh Maria.
Sementara itu, Dian Patria meminta agar pemilik kapal wisata untuk melaporkan jumlah perjalanan dan tamu yang dilayani setiap bulan dengan jujur. Hal ini akan memudahkan Pemda dalam memungut pajak secara tepat.
Menurutnya, upaya manipulasi data tersebut tidak akan berhasil karena Pemda dapat mendeteksinya melalui sistem yang terhubung dengan KSOP, Kantor Imigrasi, dan instansi terkait lainnya.
“Jika Wajib Pajak tetap tidak patuh, kami akan mendorong penerapan aturan penyitaan pajak. Di Manggarai Barat, sudah ada seorang juru sita pajak yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terjadi penggelapan, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) untuk tindakan pidana, agar kejadian ini tidak terulang,” pungkasnya.
Comments