BRI Terima Penghargaan sebagai Grup Pembayar Pajak Terbesar 2023
Pajak.com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmen perseroan untuk memajukan negara melalui kepatuhan pembayaran pajak. Terbukti BRI menjadi salah satu terima penghargaan Grup Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan, BRI sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran sebagai agent value creator dan agent of development. Ia menegaskan bahwa BRI harus mencetak keuntungan untuk menjalankan 2 fungsi tersebut.
“Sebagai ‘bank rakyat’, keuntungan yang diperoleh BRI pun pada akhirnya akan kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas, selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program pemerintah. Dengan memperoleh keuntungan atau economic value, maka perusahaan BUMN bisa memiliki modal untuk menciptakan social value, sehingga ekonomi akan berputar. BRI sudah membuktikan bahwa selama ini bisa menjalankan peran economic value dan social value secara simultan,” jelas Sunarso dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (5/8).
Terhitung sejak tahun 2019 hingga akhir kuartal I-2024, BRI telah menyetorkan Rp 192,06 triliun kepada kas negara. Secara rinci, BRI menyetorkan Rp 26,56 triliun (2019), Rp 28,38 triliun (2020), Rp 27,09 triliun (2021), Rp 34,18 triliun (2022), dan Rp 45,34 triliun (2023).
“Sedangkan untuk 3 bulan pertama di tahun 2024, BRI telah menyetorkan senilai Rp 31,03 triliun ke kas negara. Setoran ini berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, PPh badan, dividen, dan pajak daerah,” ungkap Sunarso.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan bahwa apresiasi ini diberikan kepada grup usaha yang memberikan setoran pajak terbesar sepanjang tahun 2023.
“Secara prinsip, yang kami lakukan adalah bagaimana mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” ungkap Suryo dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta, (26/7).
Comments