in ,

BRI: Ini Risiko Tidak Lakukan Validasi NIK dan NPWP

BRI: Ini Risiko Tidak Lakukan Validasi NIK dan NPWP
FOTO: IST

BRI: Ini Risiko Tidak Lakukan Validasi NIK dan NPWP

Pajak.com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI mengimbau para nasabahnya untuk melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). BRI pun mengungkapkan risiko apabila tidak lakukan validasi NIK dan NPWP.

“BRI masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023. Apabila belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, dianggap tidak memiliki NPWP. Risikonya, bisa terkena kenaikan tarif dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh),” tulis BRI dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (20/8).

BRI menyebut, kewajiban melakukan validasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia harus menggunakan NIK (16-digit) sebagai NPWP dengan tanggal efektif mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak, Realisasi Penerimaan Capai Rp 6,56 T

“Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia,” jelas BRI.

Untuk itu, BRI mengingatkan, nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Kendati demikian, BRI tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan nasabah kepada bank.

“Nasabah diimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. Adapun informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi kantor BRI terdekat,” kata BRI.

BRI menyebut, proses validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara on-line, yakni:

  • Masuk ke halaman DJP Online, yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu login;
  • Setelah berhasil login, Anda akan masuk pada menu utama ‘Profil’;
  • Pada menu ‘Profil’, sistem akan memberi pernyataan, ‘Perlu Update’ atau ‘Perlu Konfirmasi’. Status ini menunjukkan bahwa NIK Anda harus diverifikasi;
  • Pada menu ‘Profil’ juga terdapat kolom ‘Data Utama’ dan NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK tersebut;
  • Lalu, klik ‘Validasi’. Bila internet lancar, dalam hitungan detik, sistem akan segera memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri);
  • Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data Anda telah ditemukan. Kemudian, klik ‘OK’;
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk meng-klik menu ‘Ubah Profil’. Menu ini untuk melengkapi data klasifikasi unit lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga; dan
  • Setelah profil diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK. Artinya, NIK Anda sudah berfungsi sebagai NPWP.
Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *