in ,

Sekilas Tentang Tax Ratio atau Rasio Pajak Indonesia

Tax Ratio atau Rasio Pajak
FOTO: IST

Sekilas Tentang Tax Ratio atau Rasio Pajak Indonesia

Pada 16 Agustus lalu, Presiden telah membacakan nota keuangan RAPBN untuk tahun 2024 nanti. Dari nota keuangan tersebut, dapat diperoleh beberapa informasi-informasi penting terkait perekonomian Indonesia kedepannya. Salah satunya adalah target tax ratio 2024 yang ditetapkan sebesar 10,1% dari PDB.

Target ini naik sedikit dari outlook tax ratio tahun 2023 yakni sebesar 10%, dan kurang lebih sama dengan tax ratio tahun 2022. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tax ratio Indonesia mulai mengalami tren membaik meskipun masih stagnan. Pada awal pandemi tahun 2020 lalu, tax ratio Indonesia berada di level 8,33% dan kemudian naik ke level 9,11% pada tahun 2021.

Sebenarnya apa itu tax ratio dan apa maknanya? Tax ratio atau rasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara. Tax ratio ini berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan pajak suatu negara. Ia berguna untuk mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Semakin tinggi nilai tax ratio suatu negara, maka pemerintah negara tersebut lebih dapat mengandalkan APBN untuk melakukan pembangunan. Semakin tinggi tax ratio, maka ketergantungan terhadap pembiayaan melalui hutang akan semakin berkurang.

Bagaimana perhitungan tax ratio? Untuk menghitung tax ratio terdapat 2 jenis acuan yang digunakan, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit, sebagaimana digunakan Indonesia dulu, pembilang yang digunakan adalah nilai penerimaan pajak pusat, antara lain PPh, PPN/PPnBM, PBB, Bea dan Cukai, serta pajak lainnya.

Sedangkan dalam arti luas, sebagaimana dianjurkan oleh IMF dan OECD, pembilang yang digunakan adalah seluruh penerimaan pajak baik pusat maupun daerah, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari royalti sumber daya alam (SDA). Saat ini Indonesia telah mengadopsi perhitungan tax ratio dalam arti luas, namun belum sepenuhnya karena pajak daerah belum ikut dimasukkan sebagai komponen perhitungan.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Lalu apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi nominal tax ratio suatu negara? Ada dua faktor yang mempengaruhi tingkat tax ratio suatu negara, yakni faktor makro dan faktor mikro. Faktor makro diantaranya adalah tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi pelaksanaan pemerintahan. Sedangkan faktor mikro diantaranya adalah tingkat kepatuhan Wajib Pajak, komitmen dan koordinasi antarlembaga negara, serta kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Selain itu, masih ada banyak hal yang memengaruhi naik turunnya tax ratio, diantaranya regulasi dan penegakan hukum. Sehingga, menetapkan target dan mewujudkan target tax ratio tersebut bukan perkara yang mudah. Pemerintah menghadapi trade off antara pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan tax ratio dalam menetapkan kebijakan fiskal yang diambil. Bila terlalu fokus pada pertumbuhan ekonomi, maka bisa jadi potensi penerimaan pajak akan turun, dan sebaliknya. Dalam menentukan regulasi ini, pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kondisi perekonomian global yang memengaruhi PDB.

Untuk mewujudkan target tax ratio di kedepan, pemerintah mengandalkan beberapa kebijakan teknis sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ada. Diantaranya adalah perluasan basis pemajakan melalui integrasi NIK dan NPWP, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak, optimalisasi implementasi coretax system, optimalisasi kegiatan hukum perpajakan berkeadilan, hingga pemberian insentif fiskal terarah dan terukur.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Harapannya demi mewujudkan tax ratio yang ideal, dituntut adanya sinergi antara pihak-pihak terkait, utamanya fiskus dan Wajib Pajak. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya tingkat kesadaran pajak masyarakat yang menjadi salah satu faktor paling berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Bagaimana pemerintah mengatasi permasalahan ini menjadi salah satu kunci mengoptimalkan tax ratio Indonesia. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *