in ,

Bahlil Minta Tinjau Implementasi Pajak Minimum Global

Bahlil Minta Tinjau Implementasi Pajak Minimum Global
 FOTO: Kemenves/BKPM

Bahlil Minta Tinjau Implementasi Pajak Minimum Global

Pajak.com, Semarang – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia minta tinjau kembali implementasi pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) di Indonesia. Sebab menurutnya, penerapan pajak minimum global hanya akan menguntungkan negara-negara maju yang daya saing investasinya lebih kuat. Permintaan itu disampaikan Bahlil dalam agenda ASEAN Economic Ministers’ Meeting (AEM), di Semarang.

Sekilas mengulas, pajak minimum global merupakan salah satu pilar yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 melalui Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). OECD mendefinisikan pajak minimum global sebagai pajak minimal yang harus dibayarkan sebesar 15 persen bagi setiap perusahaan multinasional domestik yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Inisiasi tersebut bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional domestik membayar tingkat pajak minimumnya dengan kantor pusat dan yurisdiksi di manapun mereka beroperasi.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

“Dengan adanya ketentuan pajak minimum global, maka akan memengaruhi insentif investasi. Dari kesepakatan tadi memutuskan ini perlu kajian ulang. Jangan sampai ini diimplementasikan kemudian menguntungkan satu kelompok negara tertentu. Ini kita enggak mau,” ungkap Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/8).

Ia juga berpandangan, rencana penerapan pajak minimum saat ini belum adil antara negara maju dan berkembang. Negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk menarik investasi untuk mencapai kemajuan.

“Kita ingin agar negara maju juga harus memberikan ruang bagi negara berkembang untuk mempercepat penyesuaian dirinya, sehingga ketika penerapan tax income global, sudah apple to apple. Untuk menarik investasi, negara berkembang saat ini masih membutuhkan pemanis (insentif pajak). Artinya, kebijakan perpajakan negara maju tidak bisa dipukul rata dengan negara berkembang. Hal ini juga sudah dikaji di Indonesia,” jelas Bahlil.

Baca Juga  Bea Cukai Anjurkan Tiga Hal Krusial Agar Importir Tak Kena Denda

Selain itu, bila pajak minimum global diterapkan terlalu dini, maka akan mengganggu program hilirisasi yang sedang diupayakan Pemerintah Indonesia. Investor negara maju akan kembali berinvestasi ke negara asal mereka—karena dipungut pajak yang sama.

Tax minimum global yang 15 persen itu, maka mau tidak mau negara berkembang yang lagi mendorong hilirisasi, akan mengalami hambatan besar. Karena pemilik modal yang punya teknologi dan menanamkan modal itu kemudian akan berinvestasi di negara mereka,” ungkap Bahlil.

Secara simultan, penerapan pajak minimum global akan memaksa negara-negara berkembang untuk mengirim bahan baku ke negara-negara maju. Ia memandang, kebijakan pajak minimum global merupakan strategi bagi negara maju menjegal investasi di negara berkembang.

“Ilmu ini akal-akalan, kita sudah paham. Jangan lagi anggap kita tak paham,” tandas Bahlil.

Hal senada juga dikatakan Menteri pada Kantor Perdana Menteri dan Menteri Keuangan dan Ekonomi II Brunei Darussalam Dato Dr. Amin Liew Abdullah, Menurutnya, kebijakan pajak minimum global justru semakin tidak menyeimbangkan kondisi persaingan.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Negara-negara berkembang masih perlu meningkatkan daya saing. Aturan ini tidak hanya berdampak pada negara ASEAN saja, tetapi juga pada negara yang berkembang lainnya. Kita perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi tiap negara yang unik dan juga memastikan semua negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan dan menciptakan pertumbuhan ekonominya masing-masing,” pungkas Amin.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *