in ,

Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor
FOTO: Bea Cukai 

Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor 

Pajak.com, Jakarta – Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) diajukan importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean Impor (PIB). Bagaimana cara pengajuan PKBSI tersebut? Pajak.com akan menguraikan tahapannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2022.

Apa itu PKBSI?

PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan PIB.

Apa manfaat PKBSI?

  • Kepastian hukum bagi pengguna jasa;
  • Big data untuk manajemen risiko;
  • Minimalisasi risiko kesalahan dalam penentuan asal barang; dan
  • Menjadi acuan pejabat Bea Cukai dalam melakukan penelitian Surat Keterangan Asal (SKA), sehingga dapat mempercepat proses penelitian dokumen.
Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Apa saja dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan PKBSI?

Dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, yang dapat berupa:

– Dokumen pemesanan pembelian (purchase order);

– Konfirmasi pemesanan (confirmation order);

– Kontrak penjualan (sales contract);

– Faktur (invoice);

– Letter of Credit (L/C); atau

  • Dokumen transaksi pembayaran yang sejenis; dan
  • Dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan, meliputi:

– Detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya;

– Negara asal bahan baku;

– Biaya tenaga kerja langsung, diantaranya upah, remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya yang terkait dengan proses produksi;

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

– Biaya overhead langsung;

– Biaya lainnya untuk perhitungan struktur biaya;

– Keuntungan;

– Nilai Free on Board (FoB) barang;

– Gambar/brosur, katalog, atau spesifikasi produk;

– Alur proses produksi dan pembuatan barang;

– Klasifikasi barang, termasuk bahan baku penyusun barang;

– Dokumen keasalan barang, misalnya SKA atau Deklarasi Asal Barang yang digunakan pada saat importasi bahan baku;

– Dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi keasalan barang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan negara asal barang; dan/atau

– Pernyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa data yang diserahkan benar.

Bagaimana cara pengajuan PKBSI?

  • Permohonan PKBSI diajukan secara on-line melalui website https://portal.beacukai.go.id;
  • Pengguna jasa login menggunakan akun perusahaan, kemudian melakukan perekaman permohonan dan melengkapi data dan dokumen permohonan yang akan diajukan; dan
  • Setelah permohonan diajukan, pengguna jasa dapat memonitor status permohonan. Apabila sistem aplikasi tersebut belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *