in ,

Singapura akan Terapkan Tarif Pajak Minimum pada 2025

Tarif Pajak Minimum
FOTO : IST

Singapura akan Terapkan Tarif Pajak Minimum pada 2025

Pajak.comSingapura – Pemerintah Singapura memutuskan akan menerapkan tarif pajak efektif minimum 15 persen atas penghasilan perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) pada tahun 2025. Pengumuman itu secara resmi disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong dalam pidato anggaran tahun 2023, dikutip Pajak.com, Selasa (21/2).

Wong mengatakan, MNE di Singapura akan menerapkan tarif pajak efektif 15 persen mulai 1 Januari 2025 atau awal tahun anggaran baru 2025. Artinya, anak perusahaan di luar negeri dari perusahaan induk Singapura dan MNE yang beroperasi di sana akan dikenakan tarif pajak baru.

Singapura juga akan menerapkan pajak isi ulang domestik (top-up tax) yang akan menaikkan tarif pajak efektif grup MNE besar di sini menjadi 15 persen. Pajak top-up ini hanya akan timbul jika sebuah grup perusahaan membayar jumlah pajak penghasilan yang tidak mencukupi pada tingkat yurisdiksi.

Ia menyebut, kebijakan ini mengacu pada perjanjian BEPS 2.0 yang ditandatangani oleh lebih dari 135 negara pada tahun 2021. BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang memanfaatkan celah dan ketidaksesuaian pajak untuk mengalihkan keuntungan secara tidak langsung ke daerah dengan pajak rendah, atau untuk mengikis basis pajak melalui pemotongan yang diperbolehkan seperti bunga atau royalti.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Ada dua pilar dalam kerangka tersebut, pertama realokasi laba MNE terbesar dan paling menguntungkan dari tempat kegiatan dilakukan ke tempat konsumen berada. Wong mengatakan, sistem pajak perusahaan Singapura akan dipengaruhi oleh pilar kedua, yang memperkenalkan tarif pajak efektif minimum global sebesar 15 persen untuk grup MNE dengan pendapatan global tahunan sebesar 1,07 miliar dollar AS atau lebih.

Dalam kesepakatan OECD, pajak perusahaan efektif minimum global sebesar 15 persen mulai diberlakukan pada tahun 2023.

“Namun, banyak yurisdiksi belum mengumumkan rencana implementasinya. Beberapa parameter kunci Pilar Dua baru diselesaikan tahun ini, sementara yang lain masih dalam pembahasan di tingkat internasional,” kata Wong.

Wong menuturkan, Uni Eropa baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk mengimplementasikan pilar kedua BEPS 2.0 secara bertahap, mulai efektif dari tahun 2024. Yurisdiksi lain seperti Inggris dan Swiss mengatakan mereka akan melakukan hal yang sama.

“Karena aturan akan diterapkan secara progresif, efek penuhnya baru akan terasa pada tahun 2025 atau setelahnya. Mengingat perkembangan ini, saya bermaksud untuk menerapkan Pilar Dua mulai tahun 2025, sebagai bagian dari langkah internasional yang lebih luas untuk menyelaraskan tarif pajak perusahaan global minimum untuk grup MNE besar,” jelasnya.

Singapura, yang menampung perusahaan multinasional terkenal dunia seperti BMW AG, Apple Inc., Sony Group Corp., dan Amazon.com Inc., saat ini memiliki tarif pajak perusahaan utama sebesar 17 persen. Namun, banyak juga perusahaan lainnya yang saat ini menikmati pengecualian dan dikenakan pajak dengan tarif efektif yang jauh lebih rendah.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Wong mengemukakan, langkah untuk menyelaraskan tarif dengan dasar global diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan pajak untuk Singapura. Meski di sisi lain ada kemungkinan akan membebani beberapa entitas anggota The Straits Times Index (STI)—jika mereka memenuhi syarat sebagai perusahaan multinasional berdasarkan undang-undang setempat.

Adapun STI merupakan indeks tertimbang kapitalisasi pasar yang melacak kinerja 30 perusahaan teratas yang terdaftar di Singapore Exchange (SGX) seperti Singapore Telecommunications Limited, DBS Bank Limited, Wilmar International Limited.

Asal tahu saja, menurut data yang dikumpulkan oleh Bloomberg, bank-bank besar di Singapura yang menikmati suku bunga efektif lebih rendah dari 15 persen termasuk DBS Group Holdings Ltd. dan Oversea-Chinese Banking Corp.

Meski begitu, Wong mengklaim Pemerintah Singapura akan memantau perkembangan internasional dan akan menyesuaikan jadwal implementasinya, jika ada penundaan tambahan dalam mengimplementasikan perjanjian global itu.

“Pada saat yang sama, kami akan meninjau dan memperbarui rangkaian skema pengembangan industri kami yang lebih luas, untuk memastikan bahwa Singapura tetap kompetitif dalam menarik dan mempertahankan investasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkembangan BEPS 2.0 bersifat dinamis, dan pihaknya akan terus memantau situasi internasional. Tenggat waktu yang ditetapkan ini memberikan keleluasaan kepada pihak berwenang Negeri Singa tersebut untuk mengamati bagaimana implementasi berjalan di tempat lain, sekaligus ruang gerak untuk menunda perubahan pajak jika diperlukan.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

“Jika ada penundaan tambahan, kami akan menyesuaikan jadwal pelaksanaan kami. Kami akan terus melibatkan perusahaan dan memberi mereka pemberitahuan yang cukup, jauh sebelum perubahan terhadap aturan atau skema pajak kita,” pungkasnya.

Singapura adalah anggota Kerangka Kerja Inklusif di BEPS. Kerangka Kerja Inklusif tersebut dibentuk pada 2016 untuk memastikan negara-negara yang berkepentingan dapat berpartisipasi secara setara dalam mengembangkan standar terkait isu-isu terkait BEPS.

Dengan timeline penerapan pajak minimum yang sekarang ditetapkan untuk tahun 2025, maka rezim pajak perusahaan domestik Singapura kemungkinan besar akan mengalami reformasi substantif dalam satu hingga dua tahun ke depan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *