in ,

DJP: Indonesia Telah Mengadopsi 10 Rencana Aksi BEPS

DJP Indonesia Telah Mengadopsi 10 Rencana Aksi BEPS
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Indonesia telah mengadopsi 10 rencana aksi base erosion profit shifting (BEPS) yang telah ditetapkan oleh forum G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Seperti diketahui, forum G20/OECD telah menyusun 15 rencana aksi untuk meminimalisasi risiko penggerusan basis pajak dan pergeseran laba.

Kepada Pajak.comDirektur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan, Indonesia sebagai salah satu anggota dari Inclusive Framework on BEPS, berupaya mengimplementasikan semua rencana aksi dalam aturan domestik, kecuali rencana yang tengah dibahas di forum, yaitu mengenai pilar satu dan pilar dua yang khususnya berkaitan dengan pajak digital.

“Di tingkat strategis, pertemuan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF meeeting) merupakan forum tingkat tinggi, dimana seluruh negara atau yurisdiksi, termasuk Indonesia, dapat menyampaikan posisi atas pokok-pokok pengaturan utama dalam konsensus global pilar satu dan pilar dua. Delegasi Indonesia dalam IF meeting telah menyampaikan usulan dan posisi terbaik bagi Indonesia dalam konsensus global yang dalam implementasinya akan memerlukan pengaturan ketentuan domestik di Indonesia,” jelas pria yang akrab disapa Toto, pada Minggu (11/7).

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *