in ,

Mengenal Kewajiban Notifikasi CbCR Serta Langkah penyampaiannya

Notifikasi CbCR
FOTO: IST

Mengenal Kewajiban Notifikasi CbCR Serta Langkah penyampaiannya

Pajak.comJakarta — Seperti halnya sebuah pohon yang memiliki banyak cabang dan daun, sebuah grup usaha multinasional juga memiliki banyak entitas anggota yang tersebar di berbagai negara. Setiap entitas anggota memiliki aktivitas usaha yang menghasilkan pendapatan, laba, dan pajak yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan sebuah laporan yang dapat menggambarkan secara keseluruhan kinerja dari grup usaha multinasional tersebut, yang disebut dengan Laporan per Negara (Country by Country Report/CbCR). Selain menyampaikan CbCR, Wajib Pajak yang tergabung dalam grup usaha multinasional juga harus menyampaikan notifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, apa itu CbCR? Bagaimana penjelasan kewajiban notifikasi CbCR? Serta, bagaimana langkah-langkah penyampaian notifikasi CbCR? Pajak.com akan mengulas mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban penyampaian notifikasi CbCR.

Apa itu CbCR?

CbCR adalah dokumen transfer pricing yang berisi informasi mengenai alokasi pendapatan, laba, pajak, dan kegiatan usaha dari setiap entitas anggota grup usaha multinasional di berbagai negara. Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik penghindaran pajakantar negara.

Dokumen ini disusun sesuai dengan standar internasional dan dipertukarkan antara otoritas pajak negara-negara yang terlibat sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani. Indonesia, sebagai salah satu negara yang berkomitmen untuk menerapkan standar tersebut, telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports pada tanggal 26 Januari 2017.

Baca Juga  Ini Aturan Tarif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Dengan demikian, Wajib Pajak yang merupakan entitas induk dari grup usaha multinasional harus menyampaikan CbCR kepada DJP, yang kemudian akan dipertukarkan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi lain yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia. Sebaliknya, Indonesia juga akan menerima CbCR dari negara/yurisdiksi lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak Indonesia yang entitas induknya berada di luar negeri.

Lebih jauh, Indonesia menerapkan CbCR sebagai salah satu upaya untuk menangani penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) yang merugikan negara. Selain itu, CbCR juga bertujuan untuk mendorong transparansi Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016). Berdasarkan peraturan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan dan/atau menyampaikan tiga jenis dokumen transfer pricing, yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan CbCR.

Baca Juga  Belanja Negara 2025 Naik, Target Pendapatan Negara Meroket Jadi Rp 3.005,1 T

Bagaimana penjelasan kewajiban notifikasi pelaporan CbCR?

Jika Wajib Pajak Badan memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha, maka Wajib Pajak badan ini harus menyampaikan notifikasi. Di sisi lain, Wajib Pajak badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi, tetapi merupakan anggota grup usaha tetap diharuskan menyampaikan notifikasi.

Artinya, notifikasi merupakan pemberitahuan yang menyatakan apakah Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR. Sebagai catatan, apabila ada lebih dari satu Wajib Pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan CbCR melalui mekanisme local filing, maka penyampaiannya dapat dilaksanakan oleh salah satu entitas konstituen yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri tersebut, sepanjang entitas Induk di luar negeri menunjuk salah satu entitas konstituen di Indonesia untuk menyampaikan CbCR ke DJP. Namun, setiap entitas konstituen di Indonesia tetap harus menyampaikan notifikasi.

Sejatinya, mekanisme local filing tidak diwajibkan apabila UPE di luar negeri menunjuk pengganti entitas induk (surrogate parent entity) yang berdomisili di negara atau yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia dan CbCR dapat diperoleh melalui AEoI. Jika demikian, maka setiap anak usaha di Indonesia tetap harus menyampaikan notifikasi.

Bagaimana langkah-langkah penyampaian notifikasi?

Baca Juga  Genjot Hilirisasi Pertanian, Jokowi: Kopi, Kakao, Lada Jangan Diekspor Mentah!

Merujuk Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017, notifikasi harus disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak, bersamaan dengan CbCR. Notifikasi dapat disampaikan secara daring melalui situs DJP Online atau secara manual jika situs DJP Online tidak berfungsi. Bukti penyampaian notifikasi dan/atau CbCR harus dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Berikut ini adalah langkah-langkah penyampaian notifikasi CbCR secara daring:

1. Masuk ke situs DJP Online dengan akun yang Anda miliki;

2. Aktifkan fitur “e-CbC Reporting” pada menu pengaturan akun;

3. Setelah fitur aktif, pilih layanan “e-CbC Reporting” pada menu utama;

4. Pilih tahun pajak yang sesuai. Misalnya, untuk penyampaian pada Desember 2023, pilih tahun pajak 2022;

5. Jawab pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi perusahaan Anda. Jika Anda wajib menyampaikan CbCR, unggah file CbCR dan kertas kerja pada menu yang tersedia. File CbCR dan kertas kerja harus berformat XML sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DJP.

6. Setelah menjawab pertanyaan, Anda akan melihat ringkasan status Wajib Pajak Anda. Kemudian, masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim”;

7. Jika pengiriman berhasil, Anda akan mendapatkan Tanda Terima Penyampaian Laporan per Negara.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *