in ,

ICIJ Rilis Pandora Papers, Ungkap Aset Tersembunyi

ICIJ Rilis Pandora Papers, Ungkap Aset Tersembunyi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Konsorsium Internasional Jurnalis Investigatif atau International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) baru saja merilis Pandora Papers yang berisi bocoran atas 11,9 juta rekam dokumen dari perusahaan-perusahaan keuangan berbeda di dunia. Dokumen ini berisi bocoran data finansial dari 14 agen perusahaan cangkang di negara suaka pajak (tax heaven country). ICIJ memperoleh bocoran dan merilis data Pandora Papers berukuran hampir 3 terabita itu dari sumber anonim yang kemudian diolah oleh ratusan jurnalis dari 150 media di 117 negara. Dokumen Pandora Papers menguak aset tersembunyi, kesepakatan bisnis, dan kekayaan tersembunyi dari para pejabat dan miliarder, termasuk 30 pemimpin dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga  Jakarta Terapkan Tarif Progresif Kendaraan Baru pada 2025, Ini Rinciannya!

Selain itu, dokumen itu juga menampilkan data wali kota, narapidana, megabintang sepak bola, hingga pesohor yang ditengarai mendirikan perusahaan cangkang di negeri suaka pajak. Dokumen Pandora Papers  yang bocor mencakup 6,4 juta dokumen, hampir 3 juta gambar, lebih dari satu juta email, dan hampir setengah juta spreadsheet.

Managing Editor ICIJ Fergus Shiel yang juga mantan editor surat kabar The Age Australia mengungkapkan, banyak pejabat dunia yang diam-diam memiliki properti hingga akal-akalan untuk menghindari pajak.

“Mereka menggunakan rekening luar negeri hingga perwakilan luar negeri untuk membeli ratusan juta dolar properti di negara lain, dan untuk memperkaya keluarga mereka sendiri dengan mengorbankan warga negara mereka,” ungkap Shiel dikutip dari BBC, Senin (4/10/2021).

Baca Juga  Komisi XI DPR Sebut Keputusan Tarif PPN 12 Persen Ada di Tangan Pemerintah

Kebocoran Pandora Papers ini mengungkapkan jaringan kompleks perusahaan-perusahaan yang didirikan lintas batas wilayah (offshore) yang bertujuan untuk memiliki uang dan aset yang tersembunyi. Misalnya, seseorang bisa memiliki properti di negara lain, tetapi memilikinya melalui rantai perusahaan yang berbasis di negara lainnya atau perusahaan cangkang. Di negara atau wilayah yang menjadi suaka perusahaan cangkang seperti dalam kebocoran Pandora Papers ini mudah untuk mendirikan perusahaan; dilindungi undang-undang yang mempersulit identifikasi pemilik perusahaan; dan ada pajak perusahaan yang rendah atau bahkan tidak ada sama sekali.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *