in ,

Delegasi Kantor Pajak Korea Kunjungi DJP, Ini yang Dibahas

delegasi pajak
Foto: DJP

Delegasi Kantor Pajak Korea Kunjungi DJP, Ini yang Dibahas

Pajak.com, Jakarta – Delegasi otoritas pajak Korea Selatan atau National Tax Service of the Republic of Korea (NTS) mengunjungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat kerja sama bilateral di bidang perpajakan, salah satunya terkait pertukaran data.

Delagasi NTS dihadiri oleh Director The Offshore Information Division Jin Woo Kim beserta jajarannya dan pihak Embassy of the Republic of Korea yang diwakilkan oleh Kwon Oh Heung. Kedatangan delagasi disambut langsung oleh Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama beserta jajarannya.

“DJP senang dapat menjalin kerja sama yang baik dan dapat menyambut langsung delegasi NTS. Apalagi kunjungan ini untuk menyampaikan perpanjangan MoU (memorandum of understanding) kerja sama bilateral dalam bidang perpajakan yang telah ditandatangani commissioner NTS, yang nantinya akan ditandatangani oleh direktur jenderal pajak,” ungkap Mekar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (12/4).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Sanityas Jukti Prawatyani mengungkapkan, DJP dan NTS juga membahas mengenai spontaneous exchange of information atau spontaneous EOI.

“Kami senang akhirnya pertemuan ini dapat terselenggara. Kami sampaikan terima kasih kepada NTS karena memberikan penjelasan detail tentang kerja sama pertukaran data,” ungkap Sanityas.

Ia menjelaskan, spontaneous EOI merupakan pertukaran data dan informasi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia untuk kepentingan otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra.

“Penyampaiannya dilakukan secara langsung kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya, serta tanpa didahului dengan permintaan,” tambah Sanityas.

Adapun ketentuan mengenai spontaneous EOI diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional. Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Juni 2019 ini merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2018.

Baca Juga  Awas Keliru, Ini Jenis Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

Di akhir pertemuan, NTS juga memberikan penghargaan kepada Mekar atas kerja sama yang terjalin dengan baik antara kedua negara. Penghargaan ini juga diberikan dalam rangka perayaan Taxpayer’s Day ke-57 NTS.

Di tahun lalu, delegasi NTS juga mengunjungi Kantor Pusat DJP. Pertemuan itu dihadiri oleh komisioner NTS Kim Dae Ji dan Dirjen Pajak Suryo Utomo serta membahas mengenai mekanisme mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA). Kedua mekanisme penyelesaian dan mitigasi sengketa pajak ini diharapkan mampu mencegah praktik penghindaran pajak di Indonesia maupun Korea Selatan.

Secara khusus, Kim Dae Ji juga memastikan komitmen NTS untuk terus mendukung pengembangan dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system yang tengah DJP kembangkan.

Baca Juga  MIB Jabarkan Ketentuan Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *