Pajak.com, Jakarta – Negara kelompok G7—beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada—telah menyepakati tarif pajak minimum perusahaan global sebesar 15 persen. Menurut Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat, konsensus itu tentu berdampak positif bagi Indonesia. Pasalnya, Indonesia akan semakin menarik untuk menjadi tujuan investasi bagi perusahaan multinasional.
“Ketika playing field dari sisi pajak sudah dibuat tarif minimumnya—sudah ditetapkan, maka fenomena race to the bottom ini bisa di-stop. Sehingga pajak bukan lagi menjadi variabel untuk menarik perusahaan berinvestasi di suatu negara atau tidak,” kata Ruben, dalam Market Review yang diselenggarakan IDX (Indonesia Stock Exchange) Channel, pada Minggu (25/7).
Dengan demikian, menurut Ruben, pertimbangan utama perusahaan multinasional berinvestasi ke suatu negara akan dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, besaran pasar di suatu negara. Indonesia memiliki pasar yang relatif besar dengan jumlah penduduk yang besar dan struktur penduduk yang berusia produktif. Artinya, Indonesia akan menjadi negara potensial untuk berinvestasi. Kedua, kepastian hukum. Isu ini menjadi sangat penting setelah pajak. Sebab jika tidak ada kepastian hukum, perusahaan akan khawatir dengan biaya tidak terduga.
“Perusahaan multinasional ini pastinya berkomunikasi dengan negara lain, membicarakan negara mana yang punya kepastian hukum yang konsisten atau tidak. Kepastian hukum menjadi yang harus diperhatikan Indonesia,” tambahnya.
Comments