Pajak.com, London – Kelompok negara tujuh (grup tujuh/G7) mencapai kesepakatan untuk menetapkan pemajakan global minimum 15 persen pada perusahaan multinasional seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon, pada Sabtu (5/6). Dengan kesepakatan yang diteken para menteri keuangan G7 (Inggris, Amerika Serikat/AS, Jerman, Kanada, Jepang, Prancis, dan Italia) itu, setiap negara nantinya bisa memungut pajak perusahaan multinasional dengan tarif yang sama.
“Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global,” jelas Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak, dalam pertemuan yang dilakukan di London.
Sementara itu, Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengatakan, konsensus itu akan mengakhiri perlombaan penurunan pajak secara global. Kesepakatan juga diharapkan mampu memutus ketidakadilan pemungutan pajak layanan digital yang selama ini dilakukan perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan ini (Google, Amazon, dan Facebook) sering membukukan keuntungan di yurisdiksi, di mana mereka membayar pajak sedikit atau tidak membayar sama sekali,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Mei lalu, kementerian keuangan AS mengusulkan pajak perusahaan multinasional minimum 15 persen yang berlaku secara global agar perusahaan itu tidak mengalihkan keuntungannya ke negara surga pajak. Adapun salah satu surga pajak, yaitu Irlandia.
Comments