in ,

Tarif Pajak 15 Persen untuk Perusahaan Multinasional

Hal senada juga diungkapkan Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. Menurutnya, kesepakatan ini adalah berita buruk bagi surga pajak di seluruh dunia.

“Perusahaan tidak akan lagi dalam posisi untuk menghindari kewajiban pajak mereka dengan membukukan keuntungan mereka di negara-negara dengan pajak terendah,” kata Scholz.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire juga menyambut baik konsensus bersejarah ini. Meskipun ia menilai masih ada potensi untuk memperjuangkan tarif pajak lebih tinggi dari 15 persen. Mengingat perusahaan raksasa itu diproyeksikan memiliki margin yang besar.

Kesepakatan para menteri G7 ini belum membuahkan aturan teknis yang komprehensif. Detail dari perjanjian masih harus diselesaikan. Rencananya, kesepakatan akan ditandatangani juga oleh kelompok 20 negara (G20) di Italia pada Juli 2021 mendatang.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Kepada Pajak.comStaf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kesepakatan itu akan berdampak besar pada negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Mengingat selama ini pemungutan pajak bagi perusahaan multinasional menjadi kendala besar bagi otoritas.

“Kita akan mendapat keuntungan dari pembayaran PPh (pajak penghasilan perusahaan-perusahaan multinasional yang selama ini mungkin belum bisa dikenai pajak karena kendala regulasi,” kata Pras, melalui pesan singkat, Minggu (6/6).

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *