Pajak.com, Dhaka – Pemerintah Bangladesh berencana memberikan keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan transgender. Kementerian Keuangan Bangladesh ingin meningkatkan harapan kerja komunitas yang terpinggirkan di negara itu. Rencana ini menjadi yang terbaru dalam serangkaian tindakan untuk meningkatkan dukungan bagi kelompok minoritas di negara mayoritas Muslim konservatif itu.
“Saya mengusulkan untuk memberlakukan insentif pajak khusus dengan maksud untuk menyediakan lapangan kerja dan memastikan peningkatan standar hidup dan integrasi sosial dan ekonomi anggota gender ketiga,” kata Menteri Keuangan AHM Mustafa Kamal dalam rapat anggaran nasional tahunan bersama parlemen Bangladesh seperti dikutip dari Reuters, Minggu (6/5/2021).
Kamal mengatakan, perusahaan akan diberikan potongan pajak lima persen atau diganti dengan 75 persen dari gaji transgender jika mereka mempekerjakan setidaknya 100 pekerja atau 10 persen tenaga kerja mereka dari kaum transgender. Selain itu, Kamal juga berencana meningkatkan batas minimum pengenaan pajak atau PTKP bagi para karyawan transgender.
Menanggapi rencana pemerintah itu, Anonnya Banik, ketua himpunan hak transgender Sadakalo Hijra Unnayan Sangha mengaku menyambut gembira. Ia berharap rencana itu bukan semata-mata propaganda politik semata.
“Tentu saja, ini adalah kabar baik bagi kami. Tapi kami tidak ingin itu menjadi propaganda politik,” kata Anonnya Banik. Ia menyerukan langkah-langkah lebih lanjut termasuk keringanan pajak untuk bisnis yang dijalankan oleh orang-orang transgender.
Comments