in ,

Konsensus Pajak Minimum Global Berdampak Positif

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, konsensus pajak atas perusahaan multinasional itu tidak secara langsung memengaruhi sistem perpajakan Indonesia. Pasalnya, tarif pajak korporasi di Indonesia saat ini telah ditetapkan sebesar 22 persen dan akan turun menjadi 20 persen pada tahun 2022. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

“Jadi kalau batasan pajak minimum global 15 persen kita tidak terlalu berpengaruh, karena tarif kita sudah lebih tinggi,” kata Neil kepada Pajak.com, pada Minggu (25/7).

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Namun demikian, ia menekankan, kesepakatan kelompok negara G7 ini akan menjadi dasar yang kuat untuk konsensus multilateral yang sedang didiskusikan dalam Forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui Inclusive Framework. Seperti diketahui, Indonesia menjadi salah satu anggota dalam forum itu.

“Sampai saat ini Indonesia dan negara-negara anggota lain terus berkomitmen untuk terlibat secara aktif dalam pencapaian konsensus global, yang tidak hanya terkait global minimum tax tetapi atas pemajakan ekonomi digital secara luas, yang direncanakan tercapai pada pertengahan tahun 2021 ini,” kata Neil.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *