in ,

Berikut Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3

Berikut Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 Jawa dan Bali
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 Wilayah Jawa dan Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, pada Minggu (25/7).

“Saya ingin sampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap PPKM yang dilakukan pada 23 hari terakhir. Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi.

Menurutnya, PPKM telah berimplikasi terhadap tren perbaikan dalam pengendalian pandemi COVID-19. Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa Provinsi di Jawa dan Bali.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Kendati demikian, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan COVID-19, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.

“Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” kata Jokowi.

Selama PPKM berlaku, pemerintah akan melakukan beberapa penyusuaian mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksaan yang ekstra hati-hati, sebagai berikut:

  • Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknis akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, maksimum pengunjung 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *