in ,

Empat Penyesuaian PPKM 7-13 September 2021

Empat Penyesuaian PPKM 7-13 September 2021
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa dan Bali tanggal 7-13 September 2021. Namun, pemerintah menetapkan empat penyesuaian PPKM untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, indikator transmisi penyakit secara keseluruhan mengalami perbaikan. Dari sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali, hanya aglomerasi Bali yang masih berada pada PPKM level 4. Luhut menilai, Bali kemungkinan membutuhkan waktu satu minggu untuk menurunkan level itu. Sementara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang pekan lalu masih dalam PPKM level 4, kini telah turun menjadi level 3.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

“Semua ini tentunya adalah sesuatu yang patut kita syukuri yang merupakan buah dari kerja keras kita semua. Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode PPKM 7-13 September ini,” kata Luhut dalam konferensi pers, pada (6/9).

Penyesuaian yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Penyesuaian penambahan waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
  2. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. Pemerintah melalui kementerian informasi dan komunikasi serta badan siber dan sandi negara telah menjamin keamanan data aplikasi ini.
  3. Kabupaten/kota dengan PPKM level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
  4. Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan implementasi aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *