in ,

Mal Beri Kelonggaran Selama PPKM Hingga 6 September

Mal Beri Kelonggaran Selama PPKM Hingga 6 September
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan ke depan hingga 6 September 2021, namun, pemerintah menambah kelonggaran bagi mal dan restoran.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021, untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya bisa masuk dalam level 2. Secara keseluruhan Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik,” jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, pada (30/8).

Baca Juga  SMF Telah Salurkan Rp 24,07 Triliun KPR FLPP untuk 654.430 Unit Rumah

Ia mengungkapkan, tren kasus COVID-19 selama sepekan terakhir terus mengalami penurunan. Bahkan, rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.

“Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor memperlihatkan hasil yang cukup baik. Untuk itu, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan oleh menteri terkait. Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Sebab negara yang penduduknya sudah divaksinasi lebih dari 60 persen saja ternyata saat ini masih mengalami gelombang lonjakan kasus COVID-19 lagi,” kata Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lantas menyebutkan penyesuaian dalam episode PPKM kali ini. Pertama, jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00, sebelumnya hanya sampai pukul 20,00. Kedua, kelonggaran dan kapasitas dine in selama PPKM ini di dalam mal menjadi 50 persen. Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *