in ,

Mal Beri Kelonggaran Selama PPKM Hingga 6 September

Ketiga, industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non-esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi 100 persen staf dan minimal terbagi dalam dua shift. Syaratnya, perusahaan harus memiliki izin operasional dan mobilisasi kegiatan industri (IOMKI) serta mendapatkan rekomendasi dari kementerian perindustrian.

Koordinator Penanganan COVID-19 Jawa dan Bali ini juga menegaskan, pemerintah akan mendorong seluruh sektor dan fasilitas publik untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selama masa uji coba pada pekan kemarin, telah ada 13,6 juta orang yang menggunakan aplikasi ini. Dari jumlah itu sekitar 400.000 orang tertolak.

“Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan, sehingga diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali. Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code (quick response code) PeduliLindungi mulai 7 September 2021,” jelas Luhut.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

Pemerintah berharap masyarakat dapat terbiasa hidup dengan protokol kesehatan berbasis digital. Luhut memastikan, jika masyarakat tidak disiplin, maka Indonesia akan kembali ke masa sulit, yakni penerapan PPKM level 4 yang akan membatasi penuh mobilitas publik.

“Di akhir laporan ini dengan kerendahan hati saya ingin mengajak masyarakat semua untuk memanjatkan doa sekaligus berusaha habis-habisan memelihara disiplin kita dan saling mengingatkan bahwa protokol kesehatan, PeduliLindungi, vaksinasi sangat penting kita lakukan,” tutup Luhut.

Ditulis oleh

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *