in ,

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Periode Nataru

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Periode Nataru
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode liburan Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang di semua wilayah. Padahal, aturan itu sedianya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah merinci kebijakan itu dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, pemerintah telah lebih siap menghadapi momen Nataru, berdasarkan perkembangan penguatan testing, tracing, dan treatment; serta percepatan vaksinasi dalam satu bulan terakhir. Katanya, testing, dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

“Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3 dan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti assessment situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” urainya dalam keterangan pers, Selasa (7/12).

Keputusan ini, lanjut Luhut, juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa–Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara vaksinasi bagi lanjut usia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa–Bali.

“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi,” ucapnya.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Secara keseluruhan, Luhut menyatakan bahwa penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali. Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

“Berdasarkan assessment per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten atau kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten atau kota saja,” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *