in ,

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Periode Nataru

Namun demikian, Luhut menyampaikan bahwa selama periode Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Di sisi lain, pemerintah juga melarang diadakannya semua jenis perayaan tahun baru baik di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, maupun tempat keramaian umum lainnya.

Sementara, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perubahan secara detail terkait perubahan keputusan ini akan dituangkan dalam revisi instruksi mendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *