in ,

Pemerintah Perpanjang PPKM Hadapi Kasus Omicron

Pemerintah Perpanjang PPKM Hadapi Kasus Omicron
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah memutuskan akan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali sejak tanggal 4 hingga 17 Januari mendatang, sebagai upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron.

Pasalnya, sejak temuan kasus Omicron di Indonesia pertama kali diumumkan pada tanggal 16 Desember 2021, jumlah kasus terus bertambah hingga saat ini mencapai 136 kasus dan telah ditemukan kasus transmisi lokal dari varian ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin siang (03/01).

Airlangga memastikan, hingga saat ini upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron situasi secara keseluruhan masih terkendali, tidak ada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 4. Sedangkan, jumlah kabupaten atau kota yang melaksanakan PPKM Level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 daerah, kemudian PPKM Level 2 menurun dari 169 ke 148 daerah dan Level 3 menurun dari 26 menjadi 11 daerah.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Dari segi penanganan Covid-19 seluruhnya di level 1, namun responsnya masih ada yang terkait dengan vaksinasi yang masih di bawah 70 persen, dan juga tingkat tergantung daripada responsnya,” imbuh Airlangga.

Sebagai upaya lainnya, pemerintah juga tengah bersiap untuk melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan atau booster yang direncanakan akan dimulai pada 12 Januari 2022.

“Akan ada revisi, baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun PP (Peraturan Pemerintah)-nya yang sedang disiapkan. Ini diharapkan akan segera dimulai,” ujarnya.

Ia menyebut, pelaksanaan vaksinasi kali ini akan dijalankan melalui dua skema yaitu skema program dan mandiri.

“Keppresnya sedang disiapkan. Tetapi opsi itu tetap ada, di mana opsi yang berbasis Penerima Bantuan Iuran dan mandiri. Opsinya ada, nanti pelaksanaannya tergantung dari kebutuhan terhadap vaksin tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *