in ,

Bioskop Boleh Buka pada Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Bioskop Boleh Buka pada Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bioskop mulai dibuka kembali pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 di Jawa dan Bali periode 14 hingga 20 September 2021. Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, masyarakat tetap wajib disiplin protokol kesehatan (prokes) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Setelah mal dibuka, PPKM ini melakukan penyesuaian dengan membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, pada (13/9).

Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan karena pencapaian penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 6 hingga 13 September 2021 dinilai membaik. Indikatornya, terhadap kasus pandemi COVID-19 di Indonesia. Bahkan, Bali yang sebelumnya berada di level 4 pada periode sebelumnya, kini menjadi level 3.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

“Perkembangan kasus secara nasional terus menunjukkan perbaikan yang signifikan dan capaian yang membaik. Kondisi itu terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi nasional hingga 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa dan Bali turun hingga 96 persen dari titik puncak pada 15 Juli 2021. Yang tidak kalah penting kasus aktif di bawah 100.000 hari ini. Namun, ketidakhati-hatian kita juga harus jadi perhatian,” jelas Luhut.

Selain pembukaan bioskop, Luhut menyebutkan, penyesuaian lainnya adalah penambahan lokasi tempat wisata yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi pada kota-kota berlevel 3.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *