in ,

PPKM, Fitness Center dan Konter Makanan Bioskop Dibuka

PPKM Berlanjut, Fitness Center dan Konter Makanan Bioskop Dibuka
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021, namun, terdapat sejumlah pelonggaran untuk wilayah aglomerasi Jawa dan Bali, antara lain pembukaan pusat kebugaran (fitness center) dan konter makanan di bioskop.

“Penerapan PPKM dua minggu ke depan pemerintah melakukan penyesuaian, pembukaan kembali untuk fitness center dengan maksimal 25 persen kapasitas, konter makanan bioskop buka tapi kapasitas 50 persen. Penyesuaian ini tetap dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat dan screening PeduliLindungi,” jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, pada (4/10).

Selain itu, pemerintah akan kembali membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pembukaan ini mulai dilakukan pada 14 Oktober 2021 mendatang. Luhut menjelaskan, nantinya pembukaan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas (satuan tugas). Beberapa negara yang diizinkan masuk ke tanah air, diantaranya Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Abu Dhabi, dan Selandia Baru.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” jelas koordinator PPKM Jawa dan Bali ini.

Pemerintah juga mengizinkan pergelaran kompetisi basket remaja Honda DBL (Developmental Basketball League) di Jakarta dan Surabaya pada PPKM periode ini.

Luhut menyampaikan, sejumlah pelonggaran itu dilakukan karena kasus konfirmasi nasional terus mengalami penurunan hingga 96,9 persen dibandingkan puncak kasus yang terjadi pada 15 Juli lalu. Kemudian, angka reproduksi penularan Covid-19 di Jawa dan Bali telah berada di bawah angka 1.

Ditulis oleh

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *