in ,

KUR UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi Nasional

KUR UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi Nasional
FOTO: IST

Pajak.comAmbon – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu penopang percepatan pemulihan ekonomi nasional karena diyakini dapat membantu pelaku UMKM bertahan di tengah pandemi. Hal itu disampaikannya saat membuka acara “Optimalisasi Penyaluran KUR untuk Meningkatkan Kesejahteraan UMKM dan Pemulihan Ekonomi”, yang dihelat oleh Kemenko Bidang Perekonomian di Kota Ambon, Maluku, Senin (4/10) .

Airlangga berharap, sinergi yang kuat bisa terjalin antara pemerintah daerah, lembaga penyalur KUR, serta penjamin KUR dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mengoptimalkan penyaluran KUR, sebagai langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ia pun menyinggung acara tersebut sebagai bagian dari aksi nyata pemerintah dalam mengoptimalkan penyaluran KUR di Provinsi Maluku, bersama stakeholders penyalur dan penjamin KUR yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Askrindo, dan Jamkrindo.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

“Semoga KUR dapat terus mendampingi UMKM mengembangkan usaha dalam memulihkan perekonomian daerah maupun nasional,” katanya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, pencapaian realisasi KUR pada masa pandemi di 2020 tercatat mencapai Rp 198,53 triliun atau lebih tinggi dibandingkan pada masa pra-Covid 2019 yakni sebesar Rp 140,1 triliun.

Pada masa pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini, pemerintah telah membuat berbagai program kebijakan KUR dan pembiayaan bagi UMKM, diantaranya pada tahun 2021 memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen, sehingga suku bunga menjadi hanya 3 persen sampai akhir 2021.

“Pemerintah juga telah meningkatkan plafon KUR dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun, menaikkan plafon kredit tanpa agunan tambahan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, serta mewajibkan peningkatan ketentuan porsi kredit UMKM menjadi paling sedikit sebesar 30 persen pada Juni 2024,” urainya.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *