Pajak.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, mulai Oktober 2021 ini, aplikasi PeduliLindungi akan terintegrasi dengan sebelas aplikasi digital lainnya. Integrasi ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang masih kesulitan mengakses ataupun mengunduh aplikasi tersebut karena keterbatasan telepon pintar mereka.
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan. Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Dengan integrasi itu, fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi, seperti sertifikat vaksin Covid-19, check-in, tracking dan lain-lain akan bisa diakses dari aplikasi-aplikasi tersebut.
Chief Digital Technology Office Kemenkes Setiaji mengatakan, sebelum resmi diluncurkan, Kemenkes terus melakukan uji coba sistem agar terintegrasi dengan baik oleh pengguna saat beraktivitas di masa pandemi Covid-19.
Adapun, sebelas aplikasi yang akan diintegrasikan dengan fitur PeduliLindungi adalah aplikasi transportasi on-line Gojek, Grab; aplikasi marketplace Tokopedia; layanan pemesanan tiket Traveloka, Tiket (tiket.com); aplikasi finansial teknologi, seperti Dana, Livin’ by Mandiri, LinkAja; aplikasi informasi Goers, Jaki; dan aplikasi bioskop Cinema XXI.
Menanggapi rencana pemerintah soal integrasi aplikasi PeduliLindungi, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah memastikan aspek keamanan data bagi para penggunanya.
“Pemerintah harus memastikan dan menjamin aspek sekuriti selain fungsi seperti ketahanan aplikasi yang kuat tidak mudah diretas, juga soal keamanan data pribadi,” kata Sukamta dikutip dari Antara, Minggu (3/10/2021).
Sukamta mengimbau agar pemerintah belajar dari pengalaman bocornya data aplikasi e-hac dan sudah terlalu sering terjadinya kebocoran data pribadi. Ia menekankan, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjamin aspek keamanan karena masyarakat memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapat pelindungan dari negara.
Selain itu, Sukamta juga menyarankan adannya perbaikan terhadap aplikasi PeduliLindungi. Sebab, menurutnya masih terdapat ketidakstabilan aplikasi dan kerepotan pelaksanaannya di lapangan. Hal itu, terlihat dari banyaknya keluhan warga, seperti tidak semua warga negara memiliki telepon pintar, sehingga harus mencari solusinya.
“Jangan hanya karena seseorang tidak memiliki telepon pintar lantas mempersulit warga untuk beraktivitas. Negara perlu memfasilitasi warga yang tidak bisa menggunakan smartphone karena berbagai persoalan tersebut,” kata Sukamto.
Comments