in ,

Peran Bappebti Hadapi Tantangan Perdagangan 2023

Peran Bappebti
Foto: Dok.Kemendag.go.id

Peran Bappebti Hadapi Tantangan Perdagangan 2023

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berpesan, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) dapat senantiasa secara terus-menerus menelurkan strategi kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian. Oleh karena itu, Mendag berharap bahwa peran Bappebti harus diperkuat, khususnya dalam menyongsong tantangan perdagangan 2023.

“Kemendag akan semakin proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi antarkementerian/lembaga dan unit yang ada di Kementerian Perdagangan,” ungkapnya saat membuka Rapat Kerja Bappebti, dikutip Pajak.com pada Jumat (20/01).

Ia menambahkan, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu. Dengan adanya UU tersebut, sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan. Sekali lagi, saya tekankan bahwa ini merupakan upaya dari pemerintah dan DPR yang berpandangan ke depan,” tambahnya.

Sebagai informasi, UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto serta perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait masa transisi.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha. Selain itu, perlu juga untuk disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi insiatif Bappebti atas pembentukan harga referensi komoditas unggulan dan peningkatan kinerja sistem resi gudang (SRG).

“Keduanya diharapkan akan menjadi bagian dari upaya untuk menstabilkan harga komoditas serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya petani serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *