in ,

Perba Baru untuk Perkuat Industri Kripto

perba baru
FOTO : IST

Perba Baru untuk Perkuat Industri Kripto

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Perba tersebut mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Penerbitan aturan baru itu untuk memperkuat pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyambut positif diterbitkannya Perba No. 13 Tahun 2022 sebagai regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, regulasi ini menjadi fondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.

Menurut Manda, dua tahun belakangan ini menjadi periode yang menarik untuk perkembangan industri aset kripto. Terjadi pertumbuhan investor dan jumlah transaksi yang sangat luar biasa. Seiring pertumbuhan tersebut, perlu adanya penguatan regulasi untuk memitigasi risiko ke depan dan mengutamakan pada perlindungan nasabah, serta memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha di industri ini.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Semua platform crypto exchange anggota Aspakrindo akan selalu mematuhi dan menyesuaikan operasional bisnisnya dengan Perba yang baru ini. Diharapkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia akan lebih kuat ke depannya,” kata Manda dalam keterangan tertulis Sabtu (19/11/22).

Manda menegaskan, pihaknya akan selalu menerapkan prinsip tata kelola good governance yang kuat dan transparan. Ada berbagai penyesuaian yang dilakukan dalam regulasi Perba 13/2022 ini. Secara keseluruhan regulasi mengikuti dinamika pertumbuhan aset kripto yang cepat, maka dari itu dibutuhkan aturan yang kuat dan jelas guna mengurangi risiko.

Menilik perkembangan industri aset kripto belakangan, adanya publikasi soal transparansi dan reserve penuh atas dana pengguna adalah hal yang sangat penting. Hal ini memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa crypto exchange (penyedia jasa pertukaran aset kripto) tidak menyalahgunakan dana nasabah. Hal ini sudah di atur dalam salah satu poin dalam Perba 13/2022, yakni exchanger harus diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan punya SDM bersertifikasi Certified Information System Auditor (CISA).

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Poin perubahan aturan lainnya adalah adanya larangan bagi exchanger untuk menginvestasikan kembali aset kripto yang disimpan. Pada Pasal 14 Ayat 4 disebutkan, exchanger juga berkewajiban untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti, jika melakukan kegiatan di luar ruang lingkup pedagang aset kripto.

“Transparansi adalah salah satu kunci utama keberhasilan investasi aset kripto. Transparansi bisa menjadi membuka sekat atau halangan bagi investor dalam memahami investasi kripto dengan baik. Transparansi juga membantu melegitimasi industri aset kripto di mata regulator dan masyarakat umum,” kata Manda.

Sementara itu, CEO Tokocrypto Pang Xue Kai, menegaskan,  Tokocrypto tetap berkomitmen menjaga transparansi untuk menguatkan industri kripto di Indonesia. Terlebih lagi, peristiwa raibnya dana nasabah yang terjadi pada salah satu platform crypto exchange global FTX belakangan ini sehingga memberikan sebuah pelajaran bagi industri kripto secara keseluruhan. Menurut Kai, transparansi dan perlindungan investor menjadi hal utama. Sebagai salah satu crypto exchange yang terdaftar resmi di Bappebti, Tokocrypto selalu mengedepankan transparansi, keamanan, dan kenyamanan nasabah. Perusahaan selalu bertanggung jawab serta mengutamakan kebutuhan nasabah untuk membangun dan mengembangkan ekosistem perdagangan aset kripto.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

“Transparansi atas dana pengguna adalah hal yang sangat penting. Hal ini memberikan kepercayaan kepada nasabah bahwa exchange tidak menyalahgunakan dana mereka. Oleh karena itu, kami sedang fokus melakukan audit all assets untuk proof of reserve di platform Tokocrypto. Tahapan ini masih berjalan guna memberikan laporan lebih detail. Jika sudah lengkap dan tersedia akan dibagikan ke publik,” kata Kai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *