in ,

Family Office Merespon Business and Ownership Structure

 Family Office Merespon Business and Ownership Structure
FOTO: TAXPRIME

 Family Office Merespon Business and Ownership Structure

Pajak.com, Jakarta – Seperti dinyatakan dalam UU Cipta Kerja dan UU HPP, terdapat perubahan kebijakan perpajakan atas penghasilan dividen dan NIK menjadi NPWP. Kemudian dari tataran internasional, sejak tahun 2017 lanskap perpajakan global telah berubah karena adanya keterbukaan informasi keuangan dan AEoI. Akibatnya, model penghindaran pajak dengan skema pembentukan special purpose vehicles (SPV)/trusts di luar negeri menjadi tidak relevan lagi. Selanjutnya dalam rangka navigasi opportunities dan risks, family office diyakini dapat merespon dalam rangka business and ownership structure.

Business and Legal Advisor of TheTitan.asia Suharno menjelaskan terkait perubahan kebijakan perpajakan atas penghasilan dari dividen di dalam UU tersebut, yaitu dari kacamata PPh, penghasilan dividen berubah menjadi bukan merupakan objek pajak, akibatnya tidak ada pajak yang dibayarkan. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai perubahan fundamental kebijakan pemajakan atas dividen, sehingga dengan business and ownership structure yang tepat, maka kekayaannya akan meningkat dan lebih sustainable.

“SIN itu kemudian bisa dipakai di banyak area, apalagi nanti Indonesia akan mengarah pada CBDC (Central Bank Digital Currency). SIN itu sejatinya juga bukan soal pajak saja, tetapi menjadi sistem administrasi negara yang terintegrasi. Sejak bayi lahir, capture wajah, kemudian data dioptimasi direkam dalam satu data dan sistem. Kalau sudah SIN diterapkan, semua kegiatan akan terekam, mau ngapa-ngapain juga membutuhkan satu sistem saja,” jelas Fajar.

Baca Juga  Tingkatkan Validitas Data Lapangan, KPP Ini Kunjungi Toko Wajib Pajak

Secara simultan, Indonesia juga telah melaksanakan konsensus global berupa pertukaran data informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) sejak tahun 2018. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selama 2020, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 78 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia/Wajib Pajak Indonesia.

Business and Legal Advisor of TheTitan.asia Nadia Ambar Shofiya meyakinkan, konsep family office dapat menjadi guideline atas business and ownership structure berkenaan dengan adanya pengintegrasian NIK dan NPWP, peluang penerapan SIN, dan AEoI. Sebab perubahan itu akan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DJP semakin prima, tidak ada lagi celah untuk Wajib Pajak menghindar dari pajak. Di sisi lain, perubahan struktural justru memberikan benefit bagi Wajib Pajak.

Business and Legal Advisor of TheTitan.asia Maisya Sabhira juga menambahkan, ke depannya TheTitan.asia berencana untuk menjalin partnership dengan beberapa stakeholders, seperti perbankan, asuransi, dan kantor hukum sebagai bentuk services yang terintegrasi dalam Family Office ini.

Baca Juga  DJP Jelaskan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

“Kita seperti one stop solution services untuk para HNWI atau orang kaya. Jadi kita construct sesuai dengan kebutuhan keluarga masing-masing. Mulai dari family constitution-nya, estate and succession planning, agar bisnis keluarga tersebut dapat bertahan antar generasi, termasuk memitigasi adanya risiko perselisihan dalam keluarga.” tambah Maisya.

Nah, apabila Anda ingin mengetahui konsep family office ini secara lebih komprehensif dalam merespons transformasi struktural, pengintegrasian NIK dan NPWP, peluang penerapan SIN, dan AEoI. Senior Advisor of TheTitan.asia Muhamad Fajar Putranto dan tim Business and Legal Advisor of TheTitan.asia (Suharno, Nadia Ambar Shofiya, dan Maisya Sabhira) akan memaparkannya dalam acara Diskusi Panel TaxPrime 2023 bertema Indonesia Tax Outlook 2023: Navigating Tax Opportunities and Risks.

Secara keseluruhan, ada lima topik yang akan didiskusikan dalam acara Diskusi Panel TaxPrime 2023  yang diselenggarakan pada Kamis, 2 Februari 2023 pukul 09.00–12.00 WIB secara daring (webinar) melalui aplikasi Zoom.

Diskusi panel akan dihadiri oleh beberapa narasumber lain yang telah ahli di bidangnya. Berikut daftar lengkap narasumber:

  • Machfud Sidik M.Sc. (Direktur Jenderal Pajak tahun 2000-2001, Senior Advisor TaxPrime).
  • Robert Pakpahan (Direktur Jenderal Pajak tahun 2017-2019, Senior Advisor TaxPrime).
  • Wawan Setiyo Hartono (Senior Advisor TaxPrime) dan Teguh Wisnu Purbaya (Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime).
  • Emanuel Dewo Adi W. (Senior Advisor TaxPrime) dan Bayu Rahmat Rahayu (Transfer Pricing and International Tax Advisor TaxPrime).
Baca Juga  IKPI Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Badan untuk UMKM

Webinar yang menggandeng Pajak.com sebagai media partner ini gratis dan terbuka untuk umum. Ayo daftarkan diri Anda melalui tautan berikut https://bit.ly/TaxOutlook2023TaxPrime dan pastikan kehadiran Anda pada tanggal 2 Februari 2023 di Diskusi Panel TaxPrime 2023, Indonesia Tax Outlook 2023: Navigating Tax Opportunities and Risks.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi: +62 811-1390-4848 (Fisa Maharani) atau +62 811-1910-9889 (Friska Olivia) atau ikuti media sosial TaxPrime: Instagram (@taxprime_indonesia), dan LinkedIn (TaxPrime). See you there!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *