in ,

Pengawasan dan Pengelolaan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Pengawasan dan Pengelolaan Aset Kripto Dialihkan ke OJK
FOTO : IST

Pengawasan dan Pengelolaan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, kewenangan, tugas, dan fungsi Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) dalam pengawasan dan pengelolaan aset kripto telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan,” ujar Zulkifli dalam pembukaan Rapat Kerja Bappebti di Jakarta, (19/1).

Tidak hanya pengelolaan aset kripto, UU P2SK juga mengamanahkan pergeseran kewenangan Bappebti ke OJK terkait pengelolaan aset perdagangan derivatif, seperti pengelolaan dan pengawasan emas digital.

“Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan,” jelas Zulkifli.

Sebagai tindak lanjut UU itu, Bappebti bersama kementerian keuangan akan menyusun peraturan pemerintah. Zulkifli ingin Bappebti segera menyusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat. Maka, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan UU P2SK yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023 lalu.

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

“Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha,” ujarnya.

Selain itu, Zulkifli meminta Bappebti agar dapat segera mendirikan bursa aset kripto sebelum pengalihan ke OJK. Bursa aset kripto perlu didirikan karena pertumbuhan transaksi aset kripto yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kendati, nilai transaksi sepanjang tahun 2022 menurun menjadi Rp 200 triliun dari Rp 859 triliun di tahun 2021.

“Bursa (aset) kripto juga mudah-mudahan sebelum Juni (2023) launching. Bagaimana pun itu diperlukan. Saya minta Pak Didid (Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko) dan seluruh jajaran bekerja keras agar bisa ditunjukkan bahwa Bappebti ini bisa kerja dengan baik, bisa meng-handle persoalan yang berkembang cepat sekarang ini. Pertumbuhan kripto ini cukup besar, tahun 2022 saya dengar itu Rp 859 triliun. Jadi, harus punya aturan dan pengawasan yang kuat, jangan sampai nanti masyarakat kita ini tahu tahu uangnya hilang,” kata Zulkifli.

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

Ia mendorong Bappebti konsisten memberikan strategi kebijakan yang bersifat proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap situasi perekonomian nasional dan perdagangan global yang tengah dilanda ketidakpastian.

“Saya harap, semua akan semakin proaktif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi antarkementerian lembaga dan unit yang ada di kementerian perdagangan,” kata Zulkifli.

Pada kesempatan yang berbeda, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan, Bappebti tengah mengupayakan realisasi pendirian bursa aset kripto sebelum pengawasan beralih ke OJK. Seperti diketahui, pendirian bursa aset kripto sejatinya sudah direncanakan pada tahun 2022 lalu. Mundurnya pendirian bursa aset kripto karena Bappebti ingin membangun semua ekosistem berjalan baik.

“Mencari benchmarking negara yang telah memiliki bursa aset kripto sesuai Indonesia tidak mudah. Tapi enggak ada bursa (aset kripto), kami kerjanya jadi 2-3 kali lebih keras. Dengan adanya bursa itu, sudah setengah kerjaan kami akan (selesai). Artinya, kami berkeinginan keras, tapi harus bisa melihat situasi kondisi yang juga perlu diperhitungkan. Nantinya saat terbentuk, selama 2 tahun pertama akan di bawah kementerian perdagangan, sesuai UU P2SK. Setelah itu, baru akan dipindahtangankan ke OJK, tunggu benar-benar rampung dan bagus,” ungkap Didid, (5/1).

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Secara simultan, Bappebti akan meningkatkan literasi perdagangan aset kripto kepada semua lapisan masyarakat. Berdasarkan data Bappebti per November 2022, jumlah pelanggan aset kripto mencapai 16,55 juta dengan 48 persen berusia 18-35 tahun atau termasuk milenial.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *