in ,

Indodax Luncurkan Fitur Laporan Pajak

Indodax Luncurkan Fitur Laporan Pajak
FOTO: IST

Indodax Luncurkan Fitur Laporan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Indodax luncurkan fitur ‘Laporan Pajak’ sebagai upaya mendukung implementasi peraturan perpajakan aset kripto dan pengembangan ekonomi digital di tanah air. Dengan fitur ini nasabah yang melakukan transaksi jual beli aset kripto dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan. Nasabah bisa mengunduh laporan pajak dalam portable document format (PDF) yang tersedia di situs Indodax.com.

Sebagai informasi, Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) adalah perusahaan jual beli aset kripto yang telah tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Indodax telah memperdagangkan lebih dari 200 aset kripto serta melayani lebih dari 5,2 juta investor sepanjang tahun 2021. Para pengguna bisa bertransaksi mulai dari harga Rp 10 ribu di platformnya.  Indodax juga memiliki counter off-line yang berada di pusat perkantoran Sudirman (Jakarta Selatan) dan Sunset Road (Seminyak, Bali). Di sana pengguna/nasabah dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi.

Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan menegaskan, fitur ‘Laporan Pajak’ merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pajak atas aset kripto di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

“Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara, sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia. Indodax menyetujui peraturan perpajakan di industri aset kripto Indonesia, yang tentunya akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto,” kata Oscar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(19/1).

Di sisi lain, aturan perpajakan ini akan memperkuat pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.

“Kita berharap penerimaan pajak kripto juga dapat membangun ekosistem aset kripto dan blockchain, sehingga ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia,” ujar Oscar.

Seperti diketahui, semenjak 1 Mei 2022, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68. PMK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan PMK Nomor 68, PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen. Namun, bila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi itu adalah sebesar 0,2 persen.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar di Bappebti dikenai tarif sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen. Kemudian, jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat, yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.

“Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan, Indodax berhasil menyetor pajak kripto lebih dari Rp 100 miliar kepada pemerintah selama 2022. Lewat fitur ‘Laporan Pajak’, nasabah bisa melihat di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka dari 1 Mei 2022 sampai Januari tahun ini dan opsi untuk bisa mengunduh laporan pajak pada periode tertentu,” ungkap Oscar.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Di tahun lalu, Indodax menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar tahun 2021.

“Sebagai pelaku usaha, saya mengajak teman teman yang berkecimpung di industri ini, khususnya perusahaan crypto marketplace yang berizin dan resmi, untuk patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia,” ujar Oscar.

Secara nasional, DJP menghimpun penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp 231,75 miliar hingga 14 Desember 2022, dengan rincian PPh sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *