in ,

Restitusi Dipercepat Bagi WP Persyaratan Tertentu

Restitusi Dipercepat Bagi WP
FOTO: IST

Restitusi Dipercepat Bagi WP Persyaratan Tertentu

Restitusi Dipercepat Bagi WP Persyaratan Tertentu. Membayar pajak bagi banyak orang merupakan sesuatu yang cukup membebani. Meskipun pajak menganut asas convenience of payment, yakni pajak dipungut atau dipotong di saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, tak lain saat baru menerima penghasilan, ia tetap membebani Wajib Pajak tersebut. Tentu saja apabila terdapat kembalian atas pajak yang dipotong atau dipungut atas penghasilan Wajib Pajak, ia akan dengan senang hati menerima.

Kembalian ini dapat terjadi tentu apabila seorang Wajib Pajak mengalami kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran ini dapat disebabkan berbagai hal, misalnya untuk PPh, total pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan PPh terutang tahunan dari Wajib Pajak. Untuk memperoleh kembalian ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui SPT Lebih Bayar yang dilaporkan.

Permohonan restitusi biasa yang umum diketahui masyarakat cukup memakan waktu lama dalam prosesnya, yakni maksimal 12 bulan akan terbit produk hukumnya. Untuk permohonan restitusi dipercepat, selain ia memakan waktu jauh lebih singkat yakni maksimal 1 bulan untuk SPT Masa PPN dan 3 bulan untuk SPT Tahunan PPh, terhadap Wajib Pajak hanya dilakukan penelitian untuk dapat diberikan sebagian nominal dari lebih bayarnya. Atas sisanya baru akan dilaksanakan pemeriksaan.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Terdapat beberapa jenis Wajib Pajak tertentu yang dapat mengajukan permohonan restitusi dipercepat, salah satunya adalah Wajib Pajak persyaratan tertentu sebagaimana disebutkan pada pasal 17D UU KUP. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka terhadapnya akan dilakukan penelitian untuk menentukan apakah Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Persyaratan Wajib Pajak

Adapun macam – macam Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan ini sebagaimana disebutkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 tahun 2019 s.t.d.d. PMK nomor 209 tahun 2021 diantaranya adalah:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100.000.000;

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

– Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000;

– Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp5.000.000.000.

Prosedur Permohonan

Untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan diatas, Wajib Pajak hanya perlu mengisi kolom pengembalian pendahuluan pasal 17D dalam SPT sebagai bentuk pengajuan permohonan restitusi dipercepat. Nantinya terhadap Wajib Pajak akan dilakukan penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan pajak dalam SPT, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang dikreditkan, atau Pajak masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak.

Terdapat perbedaan ketentuan di antara pasal 17D UU KUP  dan PMK nomor 209 tahun 2021 terkait dengan batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Bila pada pasal 17D UU KUP disebutkan bahwa terhadap permohonan restitusi dipercepat Wajib Pajak persyaratan tertentu akan diterbitkan SKPPKP maksimal 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, pada PMK nomor 209 tahun 2021 disebutkan bahwa jangka waktu ini lebih singkat yakni maksimal 15 hari untuk PPh orang pribadi dan 1 bulan untuk PPh badan serta PPN.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Persyaratan diatas relatif cukup mudah dipenuhi oleh para Wajib Pajak. Tak ayal, opsi permohonan pengembalian pendahuluan pasal 17D untuk Wajib Pajak persyaratan tertentu menjadi opsi yang sangat lazim diambil oleh para Wajib Pajak. Hal ini dikarenakan opsi ini relatif mudah dijalani daripada opsi pasal 17C, dan Wajib dapat dengan cepat menerima kembali kelebihan pembayaran pajak yang dapat digunakan untuk berbagai hal, misalnya memperbaiki cash flow.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *