in ,

Syarat Surat Keterangan Domisili WPLN

Syarat Surat Keterangan Domisili WPLN
FOTO: IST

Syarat Surat Keterangan Domisili WPLN

Syarat Surat Keterangan Domisili WPLN. Ketentuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1a) UU PPh 1984 menyebutkan bahwa negara domisili dari Wajib Pajak Luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di indonesia adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (benefit owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili (SKD), tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisili adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemen berada.

Lebih lanjut Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menegaskan tentang SKD Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang memenuhi persyaratan administratif adalah sebagai berikut.

1. SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif dalam hal:

a. Menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;

b. Diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;

c. Ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman dinegara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. Disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

e. Digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN;

f. Disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

2. Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang dituangkan dalam Part III Form DGT-1 atau Part III Form DGT-2.

3. Penandasahan dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:

a. Menggunakan Bahasa inggris

b. Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;

c. Paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN tanggal penerbitan, dan tahun pajak berlakunya Certificate of Residence;

d. Mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

4. Dalam hal WPL menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part III atau Form DGT-2 selain Part III.

5. Periode yang tercantum pada SKD WPLN, yaitu paling lama 12 bulan.

6. Form DGT-1 atau Form DGT-2 menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *