in ,

Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak
FOTO: IST

Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Pajak.com, Jakarta – Perusahaan yang melakukan perubahan struktur organisasi, alamat, atau status permodalan, perlu menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Apa saja perubahan data perusahaan yang perlu disampaikan ke kantor pajak? Serta bagaimana cara melakukan perubahan tersebut? Simak ketentuannya berikut ini—Pajak.com telah meringkasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Data dapat melakukan perubahan dalam hal:

– Data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; atau
– Perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.

Apa saja perubahan data yang dapat dilakukan perusahaan/Wajib Pajak badan? 

  • Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  • Perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  • Perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
  • Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  • Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); atau
  • Terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Contoh perubahan identitas Wajib Pajak Badan dan perubahan permodalan:

  • Perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk, seperti CV Jaya Negara berubah namanya menjadi CV Kerta Negara; dan/atau
  • Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan, seperti PT Green House semula status permodalannya sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA); atau
  • Khusus untuk perubahan data alamat, yang mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar untuk melaksanakan hak dan kewajibannya (pindah KPP).

Bagaimana cara menyampaikan perubaha data perusahaan/Wajib Pajak ke KPP?

  • Perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui Kring Pajak (1-500-200) atau live chat pada situs website www.pajak.go.id pada 08.00 – 16.00 WIB; atau
  • Diajukan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya, meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak;
  • Langsung ke KPP atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  • Melalui pos; atau
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *