Pajak.com, Jakarta – PT Indonesia Logam Pratama, pemegang merek dagang platform investasi emas digital Treasury hari ini mengumumkan secara resmi telah mendapat izin dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan lisensi bernomor 001/Bappebti/PED/12/2021.
Direktur Treasury Yudi menyatakan, terbitnya sertifikat pertama yang dikeluarkan Bappebti tersebut menjadi legitimasi bahwa Treasury adalah aplikasi emas digital pertama yang menjamin keamanan dan keandalannya, sehingga masyarakat sebagai investor bisa nyaman dan pasti jika ingin berinvestasi aset emas digital.
“Masyarakat tidak perlu lagi khawatir dalam berinvestasi emas digital, karena investasi ini telah dijamin dan diregulasi secara ketat melalui peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Bappebti No. 13 Tahun 2020,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/1).
Ia pun mengapresiasi Bappebti atas segenap arahan, dalam rangkaian due diligence dalam proses mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Emas Digital pertama di Indonesia.
Comments