in ,

P2P Lending Sebagai Alternative Investment? Yuk, Cari Tahu!

P2P Lending Sebagai Alternative Investment? Yuk, Cari Tahu!
FOTO: IST

Sangat menggiurkan bukan, jika kita dapat menghasilkan uang dengan cara yang cukup mudah. Revolusi industri 4.0 yang menekankan digitalisasi membuat segalanya berjalan seefektif mungkin. Sehingga hanya dengan menggunakan smartphone atau laptop saja, kamu bisa mendapatkan penghasilan. Maka dari itu, tidak bisa dipungkiri bahwa bisnis digital menjadi tren di kalangan milenial zaman now.

Bisnis digital bagi kalangan milenial bukan sekadar sebagai sumber penghasilan, melainkan juga sebagai wadah untuk menyalurkan ide kreatif dan inovatif. Airlangga Hartarto sebagai menteri perindustrian mengajak milenial untuk terus memanfaatkan peluang dan potensi industri digital di Indonesia karena dalam enam tahun terakhir, industri digital di Indonesia tumbuh dua kali lipat dari pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu bisnis digital yang digandrungi masyarakat saat ini ialah investasi digital. Sosialisasi terkait investasi yang merebak menarik perhatian kaum muda-mudi untuk mencoba peluang usaha tersebut. Tidak perlu modal yang banyak untuk berinvestasi. Pemula bisa memulai dengan mengeluarkan uang seadanya saja.

Akan tetapi, masih banyak yang ragu atas syarat yang harus dipenuhi ketika hendak berinvestasi. Modal seadanya dan syarat yang cukup mudah, P2P lending dapat menjadi alternatif. Peer to peer lending atau yang biasa disingkat P2P lending belakangan ini sedang naik daun beriringan dengan tren pinjaman online. Sebenarnya, P2P lending dapat dikatakan sebagai wadah untuk mendapatkan pinjaman juga. Namun, P2P lending ini hanya sebagai perantara antara investor dengan peminjam. Selain menjadi perantara, platform P2P lending juga yang akan menjamin keamanan pengelolaan dana. Peminjam tidak sembarangan bisa diberikan uang, tetapi juga harus melalui prosedur tertentu sampai mendapatkan persetujuan dari platform. Memang berbeda sistem P2P lending dengan platform atau situs pinjaman online. P2P lending sudah diakui oleh OJK dengan adanya Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 yang memuat bahwa fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang pada mata uang rupiah secara pribadi antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dengan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga dianggap sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Lalu, apa saja syarat-syarat untuk menjadi lender?

Syarat-syarat menjadi pemberi pinjaman (lender) pada P2P lending:

1. Mengisi data diri

Secara umum, persyaratan menjadi pemberi pinjaman pada P2P lending adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Minimal berusia 21 tahun,
  • Memiliki penghasilan tetap/sudah bekerja,
  • Memiliki sumber pendapatan yang jelas.

2. Menjalankan prosedur yang terlampir

Prosedur masing-masing platform berbeda. Anda hanya tinggal memilih platform apa yang akan anda gunakan untuk memberikan pinjaman.

Bagaimana cara kerjanya?

Pendana

  • Menulusuri platform P2P lending
  • Pemberi pinjaman (lender) dapat menganalisis peminjam serta tujuan pengelolaan dananya terlebih dahulu melalui data yang sudah terlampir pada platform.
  • Menentukan jumlah uang yang hendak dipinjamkan
  • Mencantumkan nilai yang akan diberikan serta kesepakatan bunganya.
  • Menerima pengembalian dana yang dipinjam
  • Platform P2P lending akan menjamin keamanan serta kepastian pengembalian dana.
Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Peminjam

  • Mengajukan Pinjaman
  • Peminjam harus melengkapi data-data yang diperlukan serta keterangan pengelolaan dana.
  • Mendapatkan Persetujuan
  • Data yang sudah diisi akan di analisis dan ditetapkan tingkat risikonya oleh platform yang kemudian disetujui sebelum ditawarkan kepada pendana/pemberi pinjaman.
  • Mengembalikan Pinjaman
  • Peminjam membayar pinjaman sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Keuntungan yang akan didapatkan dengan menjadi investor pada P2P lending cukup menjanjikan. Investor atau pendana dapat dengan mudah mendiversifikasi pendanaan sehingga besar kemungkinan untuk meraup keuntungan. Dengan pertumbuhan teknologi yang semakin pesat dan keinginan membangun usaha juga membuat P2P lending dijadikan pilihan untuk mendapatkan modal.

Disamping besarnya kemungkinan meraup keuntungan, P2P lending juga memiliki risiko yang harus diperhatikan oleh calon-calon investor. Salah satunya, jika pemberi dana sudah mengalokasikan dananya, maka pendana tidak bisa menarik kembali dana yang sudah diberikan sembarangan. Lalu, ada juga kemungkinan peminjam yang gagal atau tidak membayar kembali pinjaman sehingga dana akan lenyap begitu saja. Untuk itu, diharapkan kepada para calon investor untuk mempelajari dan memahami terlebih dahulu sistem P2P lending ini. Pencegahan juga dapat dilakukan dengan memilih platform yang terpercaya dan sudah memiliki izin OJK. Sebelum mengeluarkan dana, investor harus mempertimbangkan tingkat risiko peminjam yang sudah ditetapkan platform dan disarankan untuk menaruh dana bukan hanya untuk satu peminjam, melainkan kepada beberapa peminjam.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Sumber:

https://investree.id/how-it-works

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20566

6 Jenis Investasi Online Terbaik yang Aman untuk Pemula

https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/indonesia-garap-industri-digital-untuk-investasi

https://www.finansialku.com/pemberi-pinjaman-di-p2p-lending/

https://www.modalrakyat.id/blog/cara-kerja-p2p-lending-dan-syarat-menjadi-lender-profesional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

19 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *