Pajak.com, Jakarta – Barangkali banyak yang mengira financial technology peer to peer (P2P) lending (P2P lending) hanya merupakan platform yang digunakan untuk meminjam dana saja. Padahal, P2P lending dapat menjadi alternatif pilihan investasi bagi pemula. Jenis, keunggulan, dan risikonya P2P lending tidak beda jauh dengan deposito maupun obligasi ritel Indonesia (ORI). P2P lending termasuk investasi jangka pendek dengan risiko menengah. Namun, sebelum memutuskan berinvestasi, selalu pelajari dasar hukum, keunggulan, hingga risikonya secara detail dan komprehensif.
Dasar hukum
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016, peer to peer (P2P) lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. P2P lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI).
Selain itu, POJK juga menyebut, P2P lending menyediakan dua layanan atau fungsi, yaitu layanan pinjaman dan mendanai. Artinya, Anda bisa menjadi penerima pinjaman atau pemberi pinjaman. Dalam konteks ini Pajak.com akan fokus pada fungsi pemberi pinjaman atau investor.
Comments