in ,

Skema Ponzi ada di Pasar Kripto, Investor Harus Waspada

skema ponzi
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Skema ponzi menjadi modus penipuan dalam investasi yang harus diwaspadai. Skema ponzi adalah skema penipuan keuangan yang paling sering terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Belum lama ini,  Penyidik Pajak Amerika Serikat (AS) menemukan skema ponzi di pasar kripto senilai 1 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Penyidik mengklaim sudah memiliki bukti skema ponzi yang berpusat di pasar kripto. Untuk itu, para investor aset kripto harus waspada.

Salah seorang pejabat otoritas pajak AS melaporkan, pihaknya sudah mengikuti 50 petunjuk terpisah ke dalam penipuan yang berfokus pada hal-hal seperti token yang tidak dapat dipertukarkan. Selain itu juga adanya bagian terdesentralisasi lainnya dari sektor tersebut.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Kepala investigasi kriminal Internal Revenue Service (IRS) AS Jim Lee mengatakan, beberapa dari petunjuk ini yang ia dapatkan, pelaku skema ponzi melibatkan individu dengan transaksi NFT yang signifikan seputar potensi pajak atau kejahatan keuangan lainnya di seluruh yurisdiksi AS.

Menurut Lee, uang yang terlibat tampaknya telah memengaruhi investor di seluruh dunia. Termasuk juga pembeli kripto di AS, Inggris, Belanda, Kanada, dan Australia.

“Tampaknya ada skema ponzi senilai 1 miliar dollar AS,” ungkap Lee seperti dikutip The Street, Sabtu (13/5/22).

Salah satu keluhan paling umum tentang sektor kripto adalah kurangnya transparansi, tunduk di bawah peraturan, dan sangat buram. Sehingga jika seorang investor kehilangan uang, mereka hanya memiliki sedikit jalan.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *