in ,

Skema Ponzi ada di Pasar Kripto, Investor Harus Waspada

Lee mengatakan IRS menjadikan pelacakan pergerakan kripto sebagai salah satu prioritas utamanya. Untuk saat ini, investor yang merasa menjadi korban penipuan kripto dapat mengisi laporan di Komisi Perdagangan Federal.

Sementara itu, Anggota Layanan Investigasi dan Informasi Fiskal Belanda Niels Obbink mengatakan, non-fungible tokens (NFT) menjadi salah satu modus atau cara baru para pelaku pencucian uang berbasis perdagangan. Hal ini terjadi karena adanya, upaya kontrol dan pengawasan yang kurang dan regulasi yang terbatas sehingga rentan terhadap penipuan.

“Itu harus menjadi perhatian kita,” kata Obbink. Ia menegaskan, kemampuan aset kripto untuk bergerak melintasi perbatasan yang sebagian besar tidak terdeteksi telah menjadikannya alat bagi scammers yang ingin menargetkan populasi investor yang rentan. Hal tersebut juga telah menyebabkan sejumlah besar tindakan kriminal.

Baca Juga  WIKA Harus Jadi Pionir Penerapan ESG Industri Konstruksi

Sebagai informasi, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *