Pajak.com, Singapura – Menteri Keuangan (Menkeu) Singapura Lawrence Wong mengungkapkan, pemerintah Singapura akan kenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pendapatan dari perdagangan NFT atau non-fungible token. NFT merupakan bukti kepemilikan aset digital yang diperjualbelikan menggunakan mata uang kripto. Aset digital virtual itu, meliputi berbagai macam media, seperti karya seni, musik, video, animasi, bahkan fesyen virtual. Kendati demikian, skema atau tarif pengenaan pajak NFT belum ditetapkan oleh pemerintah Singapura.
“Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) akan mempertimbangkan berbagai faktor ketika menentukan, apakah seseorang memperoleh penghasilan dari transaksi NFT, termasuk karakteristik aset, lama penyimpanan, maksud pembelian, volume transaksi, dan alasan menjual,” kata Wong, di hadapan parlemen seperti dilansir businesstoday.in, (21/3).
Ia menyebut, selama ini Singapura tidak memiliki kerangka pajak capital gain (keuntungan investasi) yang dianggap oleh banyak orang sebagai cara penghindaran pajak dari saham, aset kripto, dan lain-lain.
“Rezim pajak baru ini akan berlaku bagi Wajib Pajak yang memperoleh pendapatan dari perdagangan NFT. Namun, pajak NFT tidak akan dikenakan atas capital gain aset digital tersebut,” jelas Wong.
Sebelum Singapura yang akan kenakan pajak NFT, negara-negara seperti India, Korea Selatan, dan Amerika Serikat (AS) sudah lebih dahulu mengenakan pajak atas NFT atau kripto. Kebijakan yang dilakukan pelbagai negara itu merupakan respons atas pesatnya revolusi keuangan berbasis digital yang memunculkan berbagai cara menghasilkan uang melalui aset kripto.
Comments