in ,

Singapura Akan Kenakan Pajak NFT

Singapura Akan Kenakan Pajak NFT
FOTO: IST

Pajak.com, Singapura – Menteri Keuangan (Menkeu) Singapura Lawrence Wong mengungkapkan, pemerintah Singapura akan kenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pendapatan dari perdagangan NFT atau non-fungible token. NFT merupakan bukti kepemilikan aset digital yang diperjualbelikan menggunakan mata uang kripto. Aset digital virtual itu, meliputi berbagai macam media, seperti karya seni, musik, video, animasi, bahkan fesyen virtual. Kendati demikian, skema atau tarif pengenaan pajak NFT belum ditetapkan oleh pemerintah Singapura.

“Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) akan mempertimbangkan berbagai faktor ketika menentukan, apakah seseorang memperoleh penghasilan dari transaksi NFT, termasuk karakteristik aset, lama penyimpanan, maksud pembelian, volume transaksi, dan alasan menjual,” kata Wong, di hadapan parlemen seperti dilansir businesstoday.in, (21/3).

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ia menyebut, selama ini Singapura tidak memiliki kerangka pajak capital gain (keuntungan investasi) yang dianggap oleh banyak orang sebagai cara penghindaran pajak dari saham, aset kripto, dan lain-lain.

“Rezim pajak baru ini akan berlaku bagi Wajib Pajak yang memperoleh pendapatan dari perdagangan NFT. Namun, pajak NFT tidak akan dikenakan atas capital gain aset digital tersebut,” jelas Wong.

Sebelum Singapura yang akan kenakan pajak NFT, negara-negara seperti India, Korea Selatan, dan Amerika Serikat (AS) sudah lebih dahulu mengenakan pajak atas NFT atau kripto. Kebijakan yang dilakukan pelbagai negara itu merupakan respons atas pesatnya revolusi keuangan berbasis digital yang memunculkan berbagai cara menghasilkan uang melalui aset kripto.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *