in ,

OECD Kaji Penerapan Pajak NFT

OECD Kaji Penerapan Pajak NFT
FOTO: IST

Pajak.com, Paris – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah mengkaji penerapan perpajakan terhadap non-fungible token (NFT). Langkah terhadap ini menindaklanjuti upaya OECD untuk mendorong penerapan kebijakan perpajakan untuk mata uang virtual, seperti cryptocurrency.

Penasihat Direktur dan Wakil Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Julien Jarrige menuturkan, analisis awal menunjukkan bahwa negara harus mempertimbangkan pengaturan NFT, termasuk penerapan pajak. Mengingat ekosistem NFT kini tengah berkembang di seluruh dunia.

“Apakah penerapan regulasi serupa atau berbeda dengan mata uang virtual yang sudah ditetapkan. OECD telah menerbitkan laporan pada Oktober 2020 tentang perpajakan mata uang virtual dan masalah kebijakan pajak yang muncul dan NFT jelas merupakan area utama untuk pertimbangan lebih lanjut,” kata Jarrige dalam webinar yang diselenggarakan oleh Hansuke Consulting.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Menurutnya, laporan G-20 juga telah menggambarkan pendekatan dan kebijakan yang telah diadopsi oleh lebih dari 50 yurisdiksi untuk mengatasi implikasi pajak dari mata uang virtual, seperti bitcoin dan ethereum.

“OECD telah melakukan analisis luas pertama dari kesenjangan kebijakan di beberapa bidang, meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak konsumsi, dan pajak properti. OECD juga telah memasukkan beberapa pertimbangan bagi pembuat kebijakan yang menangani aset atau mata uang kripto. OECD mengharapkan untuk menghasilkan paket implementasi untuk kerangka kerja transparansi pajak baru untuk kripto pada tahun 2022,” kata Jarrige.

Namun, ia menilai, perlakuan pajak NFT sepertinya akan berbeda dengan mata uang virtual yang sudah berlaku. Sebab transaksi NFT tergantung pada kasus penggunaan dan sifat kepemilikannya.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Secara keseluruhan, ini adalah pertanyaan, tentu saja, yang perlu kami klarifikasi dengan negara-negara, dengan kementerian keuangan mereka, dan dengan administrasi pajak mereka. Kami berharap ini akan mengarah pada pemahaman bersama sebelum beralih ke kemungkinan koordinasi tentang perlakuan pajak (NFT),” kata Jarrige.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *