in ,

OECD Kaji Penerapan Pajak NFT

Menurutnya, OECD melihat tiga tantangan utama dengan pajak mata uang virtual, meliputi karakterisasi, waktu, dan penilaian.

“Pembuat kebijakan menghadapi kesulitan yang sama dengan NFT, yang dapat mengambil berbagai bentuk dan digunakan dengan cara yang berbeda. NFT adalah token unik yang tidak dapat ditukar dengan NFT lain karena nilainya terkait dengan properti uniknya. Analisis OECD juga menunjukkan, sepertinya tidak tepat bagi pemerintah untuk mengenakan pajak pada semua NFT dengan cara yang sama, tetapi fitur utama NFT sudah memberikan beberapa indikasi tentang perlakuan yang seharusnya,” kata Jarrige.

Ia menambahkan, salah satu perbedaan mendasar antara NFT dan token pembayaran adalah NFT bukan sarana untuk bertukar atau menyimpan nilai.

Baca Juga  Komunitas PajakMania Ajak Masyarakat Cinta Pajak

“Karena NFT dapat mewakili hak atas ekuitas, seperti investasi, maka NFT mungkin lebih dekat dengan token keamanan atau utilitas. Pertanyaan juga muncul jika NFT dikenakan pajak sebagai properti, maka yang dikenakan capital gain atau pajak properti?” kata Jarrige.

Konsultan Sovos Compliance LLC Wendy Walker mengungkap, kepemilikan NFT dicatat dalam blockchain. NFT dapat berupa karya seni, graphics interchange format (GIF), klip video, kartu perdagangan digital, musik, dan bentuk representasi digital lainnya.

“Selain membeli NFT dari pasar menggunakan cryptocurrency, seperti ethereum. Individu juga dapat memiliki hak untuk menjualnya, yang dapat menghasilkan keuntungan, yang pada gilirannya menimbulkan potensi masalah pajak,” kata Walker.

Baca Juga  Deddy Corbuzier: Jangan Telat Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *