Pajak.com, Jakarta – Selebritas seperti Syahrini dan Luna Maya sukses meluncurkan dan menjual aset digital atau NFT alias non-fungible token, Syahrini berhasil menjual aset digital 18 ribu NFT yang berisi animasi dirinya dengan mengenakan jilbab dan kacamata hitam. Harga satu NFT sebesar 19.99 dollar AS atau sekitar Rp 286.000.
Luna Maya juga sukses menjual seluruh NFT yang diluncurkannya secara terbatas. Sebenarnya, aset digital itu dapat dibuat dan diluncurkan oleh siapapun. The Verge (jaringan media berita teknologi Amerika yang dioperasikan oleh Vox Media) membagikan lima langkah membuat NFT, meliputi:
1. Pahami NFT secara Komprehensif
NFT adalah aset digital yang menggambarkan objek asli, seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game dalam format JPEG (joint photographic experts group), PNG (portable network graphics), MP4, dan lainnya. Aset digital itu tidak dapat digandakan atau diganti. Artinya, NFT mengubah karya seni digital dan jenis barang koleksi lainnya menjadi satu-satunya.
The Verge menegaskan, NFT merupakan token yang tidak dapat dipertukarkan. Tidak seperti uang kripto (cryptocurrency)—bitcoin maupun ethereum. Setiap NFT memiliki keunikan tersendiri. Berkas karya disimpan bersama dengan token, yang menjadi bukti kepemilikan.
2. Siapkan Biaya Transaksi
Sebagian besar NFT dijual di blockchain ethereum yang setiap transaksinya membutuhkan biaya yang dibayarkan kepada para penambang. Biaya ini disebut gas fee dan satuannya disebut Gwei. Besarannya sangat bervariasi. Hampir semua yang dilakukan pada blockchain, mulai dari mencetak NFT, mengirimnya ke orang lain, hingga menawar untuk membeli akan membutuhkan biaya. Membayar gas fee juga tidak menjamin 100 persen transfer berhasil. Namun, The Verge melaporkan, sebagian besar transaksi kemungkinan besar berhasil.
Comments