Pajak.com, Jakarta – Sepanjang tahun 2021, eksistensi aset digital Non-Fungible Tokens (NFT) terus menjadi sorotan. Untuk pertama kalinya, topik NFT bahkan masuk ke pencarian terbanyak melampaui “kripto” dalam Google Trends secara global di tahun ini. Pada saat pasar aset kripto mengalami penurunan volume transaksi selama beberapa minggu terakhir, penjualan NFT justru melonjak. Artinya, investasi aset digital NFT semakin diminati.
Seperti istilahnya, NFT adalah barang digital yang tak tergantikan. Ini bisa berupa gambar, karya seni, koleksi, cuplikan video, album musik, item dalam game, dan banyak item lainnya. NFT dicetak di blockchain, mirip dengan cryptocurrency. Oleh karena itu mereka unik dan langka dan sulit untuk dipalsukan.
Investor digital memanfaatkan aset digital NFT demi menghasilkan uang dalam jumlah besar dengan jangka waktu singkat. Sebuah NFT tunggal dapat dibeli dan dijual beberapa kali. Tetapi, pembeli harus membayar biaya royalti kepada pemilik atau pencipta asli dengan setiap penjualan. Biaya royalti biasanya sekitar 10 persen.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda, minat masyarakat pada NFT akan meningkat secara eksponensial pada tahun 2022 mendatang.
“Tren investasi aset digital NFT semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini karena minat masyarakat untuk memperjualbelikan aset dan karya seni digital melalui NFT semakin tinggi, seiring dengan pengetahuan mereka soal manfaatnya dan peluang pada pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital,” kata pria yang juga menjabat Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto itu dalam keterangan tertulis Sabtu (1/1/22).
Pria yang akrab disapa Manda itu mengatakan, keberadaan NFT semakin diminati akhir tahun 2021, sehingga tak heran jika tren investasi virtual ini bakal berkembang pada 2022. NFT telah mendarat di setiap sektor yang memiliki potensi, tak terkecuali di Metaverse dan platform investasi digital lainnya.
Comments