in ,

Telkom-Ditjen Dukcapil Kolaborasi Penguatan Validasi Data

Telkom-Ditjen Dukcapil Kolaborasi Penguatan Validasi Data
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), untuk penguatan validasi data dalam lingkup layanan Telkom.

Kerja sama tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa perusahaan jasa telekomunikasi harus menerapkan registrasi data untuk calon pelanggan dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan Ditjen Dukcapil. Hal ini sebagai bagian dari pengaplikasian prinsip Know Your Customer (KYC).

Kolaborasi tersebut direalisasikan melalui penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama oleh kedua belah pihak tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Layanan Transaksi Pembayaran dan Pengiriman Uang Secara Elektronik Telkom; serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup Layanan Telkom.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Adapun pemanfaatan hak akses data kependudukan Dukcapil oleh Telkom adalah untuk proses layanan IndiHome dalam melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelanggan saat proses registrasi IndiHome, serta pemanfaatan data Kartu Keluarga dari Dukcapil untuk proses filtering pelanggan baru IndiHome.

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah mengatakan, kerja sama penguatan validasi data ini dilakukan karena Ditjen Dukcapil memegang peranan penting dalam validasi data dengan pemanfaatan data kependudukan. Untuk itu, ia berharap ke depannya cakupan kerja sama bisa diperluas.

“Ke depan kami harapkan kerja samanya mungkin diperluas, tidak hanya dengan KTP tapi juga menggunakan face recognition dan biometrik. Semoga kerja sama ini akan menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Ririek saat acara berlangsung, dikutip Pajak.com, Sabtu (1/1).

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Ririek mengemukakan, selaku pemegang hak akses data kependudukan, Telkom telah menyampaikan laporan mengenai pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan verifikasi dan validasi atas calon pelanggan jasa telekomunikasi atau pelanggan jasa telekomunikasi, pada 16 Juli 2021 untuk Laporan Semester I 2021.

Laporan dimaksud mencakup kualitas dan jenis layanan data, umpan balik, dan tingkat kepuasan atas pemanfaatan data tersebut.

“Semoga langkah digitalisasi ke depan bersama Ditjen Dukcapil semakin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Ini menjadi wujud komitmen Telkom untuk mengoptimalkan digitalisasi demi Indonesia yang lebih baik,” ujar Ririek.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kerja sama ini akan menguatkan tentang bagaimana Indonesia membangun single identity number (SIN).

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

“Satu penduduk, satu NIK, satu identitas dan satu alamat,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyatakan dukungan bagi Telkom yang terus bertransformasi digital.

“Dukcapil mendukung penuh proses transformasi menuju digital, menuju e-KYC dengan face recognition atau dengan biometrik sehingga ke depan bisa mencegah fraud, pemalsuan dokumen, maupun berbagai penipuan lain yang berbasis data kependudukan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *